Ini Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Banding Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Namun, untuk perkara yang menjerat kelima mantan petinggi FPI dan perkara di Rizieq Shihab di Megamendung tetap menunjukan majelis hakim sebelumnya.
"Sedang untuk perkara nomor 222 dan 226 masih majelis hakim yang sama dengan sebelumnya, sedang PP nya berganti dan akan diinfokan lebih lanjut," kata Aziz.
Saat ini kata Aziz, seluruh berkas perkara bandingnya masih berada di panitera pengganti PT DKI Jakarta.
"Untuk keseluruhan berkas perkara masih ada di paniteranya. Sedang untuk penangguhan masih dalam proses demikian," kata Aziz.
Sementara, untuk perkara Rizieq Shihab lainnya yakni kasus swab test RS UMMI kata Aziz masih dalam proses perampungan.
"RS UMMI belum, segera (diselesaikan)," tukas Aziz.
Sekedar informasi dalam perkara kerumunan di Petamburan Rizieq tercatat dalam Perkara Nomor 221, sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, eks Imam Besar FPI itu tercatat dalam nomor perkara 226 dan untuk perkara swab test RS UMMI tercatat dalam perkara nomor 225.
Selanjutnya, untuk lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi terjerat dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 222.
Diketahui, dalam perkara kerumunan orang pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis tersebut juga dijatuhkan kepada kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang diketahui menjadi panitia dalam gelaran acara tersebut.
Sedangkan untuk perkara kerumunan orang di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Muhammad Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis Kamis (27/5/2021) silam.