Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Banding Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Banding Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp 20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.

"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)," tulis amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Baca juga: Pekan Ini Kubu Rizieq akan Serahkan Kontra Memori Banding Perkara RS UMMI ke PT DKI Jakarta 

Diketahui, putusan tersebut ditetapkan pada Rabu (4/8/2021) siang ini oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Hiyanto, Anggota Majelis Hakim Tony Pribadi dan Yahya Syam serta Panitera Pengganti Dewi Rahayu.

Dalam putusannya Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan, kalau putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap dakwaan pertama terbukti kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang telah tepat dan benar, baik dalam pertimbangan tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif danpertimbangan dalam menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

"Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding," demikian putusan PT DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anggota Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan kontra memori banding perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Penyerahan kontra memori banding itu dilayangkan pada hari ini, Kamis (22/7/2021).

Penyerahan kontra memori banding itu juga dilayangkan untuk terdakwa 5 mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) lainnya yang juga merupakan terdakwa.

"Kami telah menyerahkan kontra memori banding ke PT DKI Jakarta untuk perkara nomor 221,222 (perkara Petamburan), dan 226 (perkara Megamendung)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, untuk Perkara Nomor 221 yakni dengan terdakwa Rizieq Shihab perkara kerumunan PT Jakarta telah menunjuk majelis hakim serta Panitera Pengganti.

Namun, untuk perkara yang menjerat kelima mantan petinggi FPI dan perkara di Rizieq Shihab di Megamendung tetap menunjukan majelis hakim sebelumnya.

"Sedang untuk perkara nomor 222 dan 226 masih majelis hakim yang sama dengan sebelumnya, sedang PP nya berganti dan akan diinfokan lebih lanjut," kata Aziz.

Saat ini kata Aziz, seluruh berkas perkara bandingnya masih berada di panitera pengganti PT DKI Jakarta.

"Untuk keseluruhan berkas perkara masih ada di paniteranya. Sedang untuk penangguhan masih dalam proses demikian," kata Aziz.

Sementara, untuk perkara Rizieq Shihab lainnya yakni kasus swab test RS UMMI kata Aziz masih dalam proses perampungan.

"RS UMMI belum, segera (diselesaikan)," tukas Aziz.

Sekedar informasi dalam perkara kerumunan di Petamburan Rizieq tercatat dalam Perkara Nomor 221, sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, eks Imam Besar FPI itu tercatat dalam nomor perkara 226 dan untuk perkara swab test RS UMMI tercatat dalam perkara nomor 225.

Selanjutnya, untuk lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi terjerat dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 222.

Diketahui, dalam perkara kerumunan orang pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut juga dijatuhkan kepada kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang diketahui menjadi panitia dalam gelaran acara tersebut.

Sedangkan untuk perkara kerumunan orang di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Muhammad Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis Kamis (27/5/2021) silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas