Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPR Dedi Mulyadi di Kasus Korupsi Suap Banprov Indramayu

Dedi Mulyadi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah Surahman.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Anggota DPR Dedi Mulyadi di Kasus Korupsi Suap Banprov Indramayu
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Wakil Ketua MPR RI, Dedi Mulyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI asal Partai Golkar Dedi Mulyadi pada Rabu (4/8/2021) ini.

Dedi akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Mantan Bupati Purwakarta itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah Surahman (ABS).

"Hari ini (4/8) pemeriksaan saksi atas nama Dedi Mulyadi (anggota DPR RI)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat RDP dengan Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat RDP dengan Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). (dok. DPR RI)

KPK telah menetapkan Ade Barkah Surahman bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.

Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Diketahui, kasus tersebut adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar operasi senyap di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jawa Barat Terkait Kasus Suap Banprov Indramayu

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020.


KPK menetapkan tersangka lain yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.

Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam konstruksi perkara KPK, Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas