Menyamar jadi Kurir, Aparat Polda Metro Jaya Ringkus Anggota Sindikat Narkoba Lintas Negara
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah mengungkap penangkapan tiga orang anggota sindikat
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah mengungkap penangkapan tiga orang anggota sindikat narkoba jenis sabu lintas negara di Bekasi dan Tangerang.
Ketiga orang yang kini menjadi tersangka itu berinisial RR yang merupakan warga Tangerang serta DO dan FS warga Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam upaya melakukan penangkapan tersebut pihaknya menerapkan penyamaran atau kerja undercover menjadi pengirim paket.
Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Sindikat Narkoba Jenis Sabu Lintas Negara, Sita Sabu 1 Kilogram
Hal tersebut didasari karena, para pelaku melakukan pemesanan narkoba jenis sabu itu dari benua Afrika tepatnya di Nigeria dan Mozambik.
"Anggota bersama dengan pengiriman paket delivery ini bersama-sama mengantarkan barang tersebut sesuai permintaan," ucap Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).
Pada saat barang diterima oleh pemesan yang merupakan tersangka dalam perkara ini, anggota tersebut kata Yusri langsung melakukan penangkapan.
Baca juga: Pandemi Paralel, Inggris Tembus Rekor Kematian Akibat Narkoba Selama Pandemi Ini
Adapun untuk penangkapan tersangka RR dilakukan di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa, Kuningan Indah, Kec pinang, Kota Tangerang.
Sedangkan untuk tersangka, DO dan FS alias C dilakukan di Jl. Raya Arteri JORR Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Ketika orang tersebut yang diketahui bernama R.R menerima paket dan menandatangani tanda terima, petugas
langsung melakukan penangkapan," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan seorang sindikat narkoba berinisial RR jenis sabu lintas negara, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: 2 Oknum Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RR ini dilakukan jajaran Ditnarkoba pada 15 Juli lalu sekitar 16.00 WIB.
"Pelaku yang berhasil kita amankan adalah inisial RR di daerah Tirtayasa Kunciran, Tangerang," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Yusri kiriman barang haram tersebut dilakukan dari Negara Nigeria, Afrika Selatan.
Dalam pengirimannya, pelaku menggunakan jasa pengiriman paket yang tersedia di Bandara Soekarno-Hatta, dengan begitu jajaran Polda Metro Jaya melakukan kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soeta.
"Setelah dilakukan pengecekan barang
paket tersebut ternya benar berisi narkotika jenis shabu seberat total 1 kg," tuturnya.
Tak hanya kepada RR, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang lain di Bekasi yakni DO dan FS.
Berdasarkan hasil penyidikan, Yusri mengatakan pengiriman narkoba jenis sabu itu dilakukan dari negara Mozambik.
Dalam pengirimannya dari Mozambik, diketahui sindikat ini menggunakan jasa pengiriman paket yang tersedia di Bandara Soekarno-Hatta dengan menyisipkan seluruh barang haram tersebut di tumpukkan patung-patung.
Dengan begitu kata Yusri pihaknya langsung melalukan kerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara.
"Dari hasil koordinasi diketahui ada paket AWB nomor 071-40941423 yang berupa patung (patung bentuk kepala, patung bentuk kerbau, bentuk gajah, bentuk badak, kuda Nil) dikirim dari Mozambique, Afrika Selatan," beber Yusri.
Mendapati ada paket tersebut, tim penyidik bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan, hasilnya terdapat Narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram dalam paket tersebut.
Sebagai langkah lanjut, tim melakukan pengiriman barang tersebut ke lokasi tujuan. Dalam hal ini polisi melakukan penyamaran atau undercover menjadi pengantar paket tersebut.
Atas perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan kasus Ganja Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.