Syarat Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Telah Disetujui Kemenkes
Kemenkes telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 kepada bu hamil. Simak syaratnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
https://www.freepik.com/
Ilustrasi - Kemenkes telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 kepada bu hamil. Simak syaratnya di sini.
5. Tidak punya penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, penyakit tiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati.
6. Tidak memiliki penyakit autoimun.
7. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
8. Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
9. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sudah lebih dari tiga bulan yang lalu. Jika masih kurang dari 3 bulan, maka vaksin ditunda.
10. Untuk vaksin kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.
Berita Terkait Penanganan Covid
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Nadia Faradiba)