2.000 Napi Seluruh Indonesia Terpapar Covid-19, Kini Sedang Dalam Perawatan
Sebanyak 2.000 narapidana di seluruh Indonesia dikabarkan positif terpapar Covid-19.Mereka saat ini tengah mendapatkan perawatan medis.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 2.000 narapidana di seluruh Indonesia dikabarkan positif terpapar Covid-19.
Mereka saat ini tengah mendapatkan perawatan medis.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyampaikan, sebelumnya total jumlah narapidana (napi) yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 9.000 orang di seluruh Indonesia.
Tingginya jumlah penyebaran covid dikarenakan karena kondisi antar tahanan lapas yang berhimpitan sehingga rentan terhadap penyakit menular.
Namun, kata Rey, 7.000 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh.
"Kondisi psikologi yang tidak kondusif karena berhimpit himpitan dan rentannya penyakit menular Covid di UPT Pemasyarakatan. Saat ini ada 9.000 terkonfirmasi dan 7.000 orang sembuh," kata Rey dikutip Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).
Para napi mendapatkan perawatan dari Dinas Kesehatan, baik pemberian tambahan vitamin A maupun rujukan ke rumah sakit bila dibutuhkan.
Baca juga: Minggu ke-2 Agustus Seluruh Nakes Ditargetkan Telah Terima Vaksin Booster
Baca juga: Masih Jauh dari Herd Immunity, Penerima Vaksin Dosis Lengkap di Indonesia Baru 10 Persen
Termasuk juga memberikan treatment-treatment di dalam lembaga permasyarakatan dengan memisahkan mereka dalam blok tertentu
"Sebagian besar sembuh. Ini diakibatkan karena adanya koordinasi dengan Dinas Kesehatan menggunakan protokol kesehatan, pemberian tambahan vitamin A dan juga rujukan ke rumah sakit bila dibutuhkan juga memberikan treatment treatment di dalam lembaga permasyarakatan dengan memisahkan mereka dalam blok tertentu," kata Rey.
Menurut Rey, penularan Covid-19 yang sangat cepat di dalam lapas tidak terlepas dengan kondisi lapas yang over kapasitas.
Sehingga penularan Covid-19 di dalam lapas sangat sulit untuk dibendung.
Meskipun, dari pihak lapas telah memberlakukan pelarangan dan pembatasan besuk pihak keluarga selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Baintelkam Polri Gelar Vaksinasi Massal di Bogor
Selain itu, kata Reynhard, narapidana yang masih menjalani sidang juga menjalankan sidang daring untuk mencegah penularan Covid-19.
Dijelaskan Rey, kemungkinan penularan Covid-19 terjadi dari sipir ke narapidana di dalam lapas.
Mengingat petugas lembaga pemasyarakatan itu kan juga pulang ke rumah melakukan aktivitas diluar rumah dan lain sebagainya
"Banyak aturan-aturan yang sudah kami lakukan, tidak boleh besuk dan sebagainya tapi petugas lembaga pemasyarakatan itu kan juga pulang ke rumah. Membeli makanan di pasar dan sebagainya, maka kemungkinan juga besar kemungkinan petugasnya terkonfirmasi," jelas Rey.
Sebagai informasi, kapasitas maksimal lapas di Indonesia hanya sebanyak 132.000.
Namun jumlahnya kini telah jebol mencapai 298.394 yang mendekam di dalam lapas.
Baca juga: Mantan Menkeu Usul Penerima BLT Harus Vaksin Jika Ingin Cair Uangnya
Dari jumlah tersebut, 50,9 persen di antaranya merupakan terpidana kasus narkotika dengan berbagai vonis yang beragam.
Paling banyak, narapidana dengan hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.
Adapun tren penambahan narapidana juga setiap tahun semakin tidak terkendali.
Tercatat pada 2016 jumlah penghuni lapas sebanyak 204 ribu, 2017 sebanyak 232 ribu, 2018 sebanyak255 ribu, 2019 sebanyak 265 ribu dan 2021 telah mencapai 298 ribu orang.
Pemerintah Upayakan Gelar Vaksin di Lembaga Permasyarakatan
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
Mengutip Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021) edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK.
Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan kepada dinas kesehatan (dinkes) provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat segera berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah.
Baca juga: 3 Juta Vaksin Covid-19 Telah Didistribusikan Pekan Ini
Kemenkes mengimbau untuk menyelenggarakan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan tersebut.
Mereka di antaranya masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).
Termasuk juga masyarakat lain yang belum memiliki NIK.
Instansi perangkat daerah tersebut di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati mengatakan hal ini dilakukan sebagai wujud kerjasama antara pemerintah pusat, pemda, serta para pemangku kepentingan terkait.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Widyawati, Rabu (4/8/2021).
(Tribunnews.com//Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)