Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA CEK Status dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat pedulilindungi.id atau Aplikasi di HP

Berikut ini cara untuk mengecek status dan mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in CARA CEK Status dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat pedulilindungi.id atau Aplikasi di HP
Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Berikut ini cara untuk mengecek status dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mengecek status dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.

Pada pesan SMS tersebut, terdapat link untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Apabila tidak menerima SMS, langsung buka laman atau aplikasi PeduliLindungi.

Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Baca juga: Peneliti UNAIR: Pemerintah Dukung Luar Biasa Pengembangan Vaksin Merah Putih

Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.

Dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa digunakan sebagai dokumen perjalanan jarak jauh.

Baca juga: Ajak Seluruh Warga Jakarta Divaksin, Polda Metro Jaya: Cara Kita Berikan Kado Kemerdekaan Indonesia

Berikut cara cek status dan unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:

Cara Melihat Status Vaksinasi

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;

3. Masukkan NIK dan centang captcha;

4. Klik "Periksa";

5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.

Cara Download Sertifikat Vaksin di Website

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;

3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;

4. Klik "Buat Akun";

5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;

6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;

9. Pilih "Sertifikat Vaksin";

10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;

11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;

12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;

13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.

Baca juga: Vaksinasi 15 Ribu Buruh, KSPSI: Peran Melawan Pandemi Harus Dimenangkan

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi

Selain melalui laman pedulilindungi.id, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat di aplikasi seperti berikut:

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Baca juga: Legislator PKS Minta Pemerintah Pastikan Stok Vaksin Dalam Negeri Aman

Sertifikat Vaksin untuk Syarat Kegiatan di Jakarta

Diberitakan Tribunnews.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memastikan sertifikat vaksin tidak akan bisa dipalsukan.

Adanya kode respons cepat yang terintegrasi dengan sistem digital PeduliLindungi diharapkan menutup kemungkinan sertifikat vaksin dipalsukan.

"Insya Allah sertifikat tak bisa dipalsukan, karena terintegrasi dengan sistem digital kita dengan PeduliLindungi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sertifikat atau bukti sudah divaksin segera jadi syarat masyarakat beraktivitas di ibu kota.

Termasuk untuk berkunjung ke tempat publik, wisata, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas