Giliran KPK Tuding Balik Ombudsman yang Lakukan Maladministrasi
KPK merasa keberatasan atas rekomendasi Ombudsman yang menyebutkan tes wawasan kebangsaan (TWK) maladministrasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatasan atas rekomendasi Ombudsman yang menyebutkan tes wawasan kebangsaan (TWK) maladministrasi.
Ogah disalahkan, KPK justru menuding balik Ombudsman yang justru melakukan maladministrasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, harusnya yang memeriksa dirinya terkait polemik TWK bukan Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, melainkan Kedeputian Keasistenan IV yang membidangi fungsi pemeriksaan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020.
"Pada saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan ORI 48/2020 pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Akan Tunduk Kepada Ombudsman Karena Bukan Atasan
"Tapi yang hadir siapa? Robert Na Endi Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan," lanjutnya.
Pernyataan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman RI terkait kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021.
Ombudsman dalam rekomendasinya berpendapat, seharusnya yang hadir dalam rapta harmonisasi tersebut dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja.
Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi tersebut yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga yakni Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham dan Menpan RB.
Ghufron menyatakan, Ombudsman RI tidak memahamk Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa delegator sewaktu-waktu ketika hadir sendiri tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan.
"Fakta hukum bahwa rapat koordinasi harmonisasi yang dihadiri atasannya yang kemudian dinyatakan malaadministrasi oleh ORI, ternyata dilaksanakan juga oleh ORI," jelas Ghufron.
Baca juga: Tolak Langkah Korektif Ombudsman, KPK Nyatakan Pegawainya Masih Dibebastugaskan
Karena pada saat pemeriksaan Ghufron di kantor Ombudsman RI yang memeriksa bukan asisten pada bidang pemeriksaan, melainkan Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng.
Ghufron menuduh balik, kalau Ombudsman juga melakukan maladministrasi.
"Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara malaadministrasi," kata Ghufron.