Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Periksa Plt Sekda DKI Sri Haryati
Sri Haryati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta 2020 Sri Haryati, Kamis (5/8/2021).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sri Haryati yang sekarang menjabat Asisten Perekonomian & Keuangan Sekda DKI itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Sri Haryati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).
"Sri Haryati (Plt Sekda DKI Jakarta 2020) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RHI DKK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Selain Sri Haryati, tim penyidik juga turut memanggil Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020 Maulina.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam ini. Para tersangka yaitu mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Munjul, KPK Usut Pengelolaan Keuangan APBD DKI
Pada Februari 2019, Rudi meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Perumda Sarana Jaya yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi dan kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja sebagai pihak yang menawarkan.
Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak Sarana Jaya baik atas nama Andyas Geraldo dan Anja dibuat dengan harga Rp7,5 juta/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah.
Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m2, dan saat itu juga langsung disetujui Rudi dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Masih di bulan Maret 2019, Yoory selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar.
Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Kemudian pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja, dan di hari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp 108,99 miliar.
Baca juga: Firli Tegaskan tidak Segan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Munjul Meski dari DPRD DKI Maupun Pemprov
Pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudi dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 miliar sebagai uang muka tahap dua kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar; Sarana baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, dimana lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.
Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya 1 sampai Rp 3 juta permeter.
Desember 2019, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp 43,59 miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 152,5 miliar.
Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Sarana Jaya tersebut, Rudi meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada Sarana Jaya, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik Rudi dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudi dan Anja.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.