Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Bantah MAKI Soal Pinangki yang Masih Digaji

Kejaksaan Agung bantah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Bantah MAKI Soal Pinangki yang Masih Digaji
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung bantah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.

"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Leonard menjelaskan bahwa Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020. Secara otomatis, kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.

Baca juga: Kejagung Segera Proses Pemberhentian Pinangki Sebagai Jaksa

Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tambah dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman membeberkan bahwa hingga saat ini Pinangki masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil meski telah dibui.

Menurutnya, Pinangki masih mendapat gaji dari negara meskipun sudah berstatus sebagai terpidana dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga: Kejagung Segera Proses Pemberhentian Pinangki Sebagai Jaksa Usai Dijebloskan ke Lapas Tangerang

"Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ucap Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas