Kompolnas Turut Awasi Pemeriksaan Internal Kapolda Sumsel Buntut Dana Hibah Rp 2 Triliun
Kompolnas akan memantau melalui jejaring komunikasi kepada Propam maupun Itwasum Mabes Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas bakal turut mengawasi pemeriksaan internal Polri terhadap Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri dalam kasus dana hibah Rp 2 triliun yang diduga tidak ada dari keluarga alm Akidi Tio.
Namun, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pihaknya tidak akan turun langsung ke Polda Sumatera Selatan untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan.
Sebaliknya, pihaknya akan memantau melalui jejaring komunikasi kepada Propam maupun Itwasum Mabes Polri.
"Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri dan pengawas eksternal turut mengawasi hal ini. Karena pandemi Covid-19 dan PPKM, kami tidak turun ke Sumatera Selatan. Kami berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumsel melalui sarana komunikasi," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Kompolnas, kata Poengky, mengedepankan peran pengawas internal polri yaitu Itwasum dan Propam Mabes Polri yang sudah turun langsung ke Polda Sumatera Selatan.
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi evaluasi bersama untuk dapat lebih berhati-hati ketika menerima bantuan hibah dari masyarakat.
Baca juga: Meski Kecewa Kapolda Sumsel Tak Merasa Dibohongi Heriyanti: Saya Mengira Memang Ada Orang Baik
"Meski ada niat baik untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, tetapi kita tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sudah ada aturan-aturan yang harus ditaati terkait hibah kepada Polri yaitu UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP nomor 10 tahun 2011," ujarnya.
Sebelumnya, Markas besar (Mabes) Polri akhirnya turun tangan atas kasus dana hibah Rp 2 triliun yang diduga tidak ada yang akan diberikan keluarga alm Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya akan menurunkan tim Itwasum dan Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolda Sumsel Eko Indra Heri.
"Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Ia menyampaikan nantinya tim internal akan menggali terkait kejelasan kasus dana hibah tersebut. Hingga saat ini, tim internal masih bekerja melakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.
"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," jelasnya.
Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, Polda Sumsel sempat telah menerima Bilyet Giro (BG) yang diberikan keluarga Alm Akidi Tio pada 29 Juli 2021 lalu. BG itu kemudian coba dicairkan oleh pihak penyidik.
Ternyata, pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi hingga Rp2 triliun. Namun tidak dijelaskan rincian saldo yang dimiliki oleh keluarga Alm Akidi Tio.
"Bilyet Giro tersebut dikliring penyidik ke bank dengan yang bersangkutan. Kita melakukan kliring atau ingin mengambil dana tersebut. Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," ungkapnya.
Atas dasar itu, kata Argo, pihaknya juga tengah akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, motif keluarga Alm Akidi Tio yang menjanjikan dana hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Dengan adanya saldo tak mencukupi tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," ujarnya.
Sejauh ini, tambah Argo, pihaknya telah memeriksa 5 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Fakta Bilyet Giro Rp 2 Triliun Atas Nama Heriyanti Putri Akidi Tio, Polisi Sempat Lakukan Kliring
"Penyidik sedang bekerja, sudah meminta keterangan kepada 5 orang sementara ini. Yaitu kepada yang bersangkutan, Ibu Heriyanti, Lalu Pak Darmawan, mungkin dengan teman-teman dan saudarannya yang lain yang mengetahui. Nanti ada juga ahli kami minta keterangan disana untuk prosesnya oleh penyidik," tukas dia.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.
Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Namun tidak lama berselang, uang hibah yang akan diberikan oleh Akidi Tio diduga bohong. Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebutkan Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun belakangan, pernyataan Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro dibantah oleh koleganya sendiri Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.
Dia membantah bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Ia mengatakan, Heriyanti juga tidak dilakukan penangkapan. Dia hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Pernyataan ini jauh berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.