Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Masyarakat Tanya Ombudsman Jika Rekomendasinya Tak Dilakukan

Ghufron juga menegaskan pihaknya ogah mencampuri sikap Ombudsman jika protes dengan penolakan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Minta Masyarakat Tanya Ombudsman Jika Rekomendasinya Tak Dilakukan
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lembaga antirasuah mengaku tidak tahu konsekuensinya jika menolak.

"Kami berharap teman-teman bisa mempertanyakan ke Ombudsman RI untuk kemudian [menanyakan] ketentuannya bagaimana," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ghufron juga menegaskan pihaknya ogah mencampuri sikap Ombudsman jika protes dengan penolakan KPK.

Menurut dia, hal itu hak Ombudsman untuk protes dengan sikap KPK.

Baca juga: Tolak Langkah Korektif Ombudsman, KPK Nyatakan Pegawainya Masih Dibebastugaskan

"Karena itu kan rezimnya hukum penerimaan laporan dan pemeriksaan di Ombudsman RI, maka silahkan kepada Ombudsman RI solusinya seperti apa," kata Ghufron.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, KPK akhirnya memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut oleh Ombudsman.

Lembaga antirasuah merasa keberatan dengan dugaan itu.

"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.

Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya.

Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Komisi antikorupsi menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK.

Baca juga: Ombudsman: Aduan Soal Pertambangan Naik 100 Persen

KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.

Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku.

KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas