KPK: Sidang Juliari Batubara jadi Pintu Buka Keterlibatan Pihak Lain
(KPK) menyatakan terus melakukan pendalaman yang berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus melakukan pendalaman yang berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Hal tersebut, dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dengan cara melakukan permintaan keterangan terhadap pihak yang diduga mengetahui praktik rasuah dalam perkara yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini.
"Saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Ia pun menyebut, proses persidangan Juliari Batubara dapat menguak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap paket sembako tersebut.
Juliari sendiri telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Kilas Balik Ancaman Firli Bahuri soal Hukuman Mati setelah Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun Bui
"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan Terdakwa Juliari P Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Ali.
Namun demikian, KPK masih menunggu persidangan kasus dugaan suap bansos selesai.
Komisi antikorupsi berjanji akan menuntaskan perkara itu dan menjerat semua pihak yang terlibat.
"Kita masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkanya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," kata Ali.