Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Sanggah Berakhir Besok, Ini Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Penjelasan tentang masa sanggah dan cara mengajukannya. Masa sanggah dapat dilakukan 3 hari setelah pengumuman administrasi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Masa Sanggah Berakhir Besok, Ini Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
IST
Penjelasan tentang masa sanggah dan cara mengajukannya. Masa sanggah dapat dilakukan 3 hari setelah pengumuman administrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK telah disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Bagi pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi, berhak untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama masa sanggah.

Masa sanggah dalam CPNS 2021.
Masa sanggah dalam CPNS 2021. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni 4-6 Agustus 2021.

Berita Rekomendasi

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN dengan mengakses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca juga: Ini Kisi-Kisi Soal TWK, TIU dan TKP di SKD CPNS 2021

Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS Kemampuan Numerik - Perbandingan Kuantitatif, Simak Tips Mengerjakannya

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.

Cara Mengajukan Sanggahan.
Cara Mengajukan Sanggahan. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Baca juga: Tahapan setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021: Ikuti Tes SKD, Ini Nilai Ambang Batasnya

Baca juga: 15 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan TWK di SKD CPNS 2021, Berikut Kisi-kisinya

Hal-hal yang perlu diketahui pelamar ketika ingin ajukan sanggah:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

(Tribunnews.com/Mohay)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas