SOSOK Emir Moeis, Eks Koruptor yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Pernah Divonis 3 Tahun
Inilah sosok Emir Moeis, eks napi korupsi yang kini menjadi komisaris di Pupuk Iskandar Muda. Emir Moeis pernah divonis penjara selama tiga tahun.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan narapidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Rupanya, Emir Moeis telah menjadi komisaris anak perusahaan Pupuk Indonesia tersebut sejak 18 Februari 2021.
Tak pelak, penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris di salah satu anak usaha BUMN itu menuai kontroversi.
Bahkan muncul desakan agar Menteri BUMN, Erick Thohir mencopot Emir Moeis dari jabatannya.
Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, Pukat UGM: Sulit Dicerna Akal Sehat
Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris di Perusahaan BUMN, ICW: Masa Gak Ada Calon Lain?
Sebab, Emir Moeis pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Atas kasus korupsi tersebut, Emir Moeis diganjar pidana tiga tahun penjara.
Lantas seperti apa sosok dan profil Emir Moeis?
Dikutip dari situs resmi PT PIM, Emir Moeis lahir di Jakarta, 27 Agustus 1950. Artinya saat ini, ia berusia 71 tahun.
Emir Moeis adalah anak dari Inche Abdoel Moeis yang pernah menjabat sebagai Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada 3 Maret-27 Mei 1959.
Emir Moeis menyelesaikan pendidikan sarjana di Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1975.
Pada 1984, ia menuntaskan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia (UI).
Emir Moeis memulai karier pada 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 1980 - 2000, Emir Moeis menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta.
Emir Moeis pun terjun dalam dunia politik dan bergabung dengan PDIP.
Ia pernah menjabat sebagai satu anggota DPR RI pada 2000-2013 dari Fraksi PDIP.
Kemudian, sejak 18 Februari 2021, ia ditunjuk oleh pemegang saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Baca juga: MAKI Desak Erick Thohir Copot Emir Moeis dari Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda
Baca juga: Emir Moeis Ditunjuk Jadi Komisaris di Anak Perusahaan Pupuk Indonesia, Ini Profilnya
Harta Kekayaan Emir Moeis
Lantaran pernah menjabat sebagai legislator, Emir Moeis tentu pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Emir Moeis terakhir kali melaporkan aset miliknya pada 4 Januari 2010.
Diketahui, Emir Moeis memiliki harta kekayaan senilai Rp 11.416.000.000 per tahun 2010.
Tentu bila dibandingkan pada tahun sekarang, harta kekayaan Emir Moeis saat ini bisa jadi berkurang atau justru bertambah.
Dalam rincian harta kekayaan, Emir Moeis memiliki empat bidang tanah dengan nilai Rp 6.096.000.000 dan satu unit mobil senilai Rp 480 juta.
Aset lain yang dimiliki Emir Moeis adalah harta bergerak lainnya yang terdiri dari logam mulia, batu mulia, serta barang-barang seni dan antik senilai Rp 800 juta.
Emir Moeis juga masih mempunyai surat berharga senilai Rp 240 juta, giro dan setara kas lainnya Rp 2.250.000.000 dan 155.000 dolar AS.
Sehingga total kekayaan Emir Moeis pada 2010 sebesar Rp 9.866.000.000 dan 155.000 dolar AS atau bila ditotal menjadi 11.416.000.000.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Emir Moeis, eks napi korupsi yang kini menjadi komisaris di PT PIM per 2010:
A. HARTA TIDAK BERGERAK (TANAH DAN BANGUNAN) Rp 6.096.000.000
1. Tanah seluas 43.000 m2, di Kota JAKARTA UTARA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1982, Rp 5.246.000.000
2. Tanah & Bangunan seluas 500 m2 & 300 m2, di Kota JAKARTA SELATAN, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1977, Rp 700.000.000
3. Tanah seluas 10.000 m2 , di Kabupaten BOGOR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1998, Rp 150.000.000
4. Tanah seluas 42.000 m2 , di Kota JAKARTA UTARA, yang berasal dari ---, perolehan tahun ---, --------
B. HARTA BERGERAK
a. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN LAINNYA Rp 480.000.000
1. Mobil, merk TOYOTA ALPHARD, tahun pembuatan 2004, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2004, Rp 480.000.000
b. PETERNAKAN, PERIKANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN USAHA LAINNYA, ----
c. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 800.000.000
1. LOGAM MULIA, yang berasal dari WARISAN, perolehan tahun ---, Rp 200.000.000
2. BATU MULIA, yang berasal dari WARISAN, perolehan tahun ---, Rp 400.000.000
3. BARANG-BARANG SENI DAN ANTIK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1980, Rp 200.000.000
C. SURAT BERHARGA Rp 240.000.000
1. Tahun investasi 1994, yang berasal dari HASIL SENDIRI, Rp 100.000.000
2. Tahun investasi 1992, yang berasal dari HASIL SENDIRI Rp 140.000.000
3. Tahun investasi --- yang berasal dari HASIL SENDIRI (Penambahan Data Baru), -----
D. GIRO DAN SETARA KAS LAINNYA Rp 2.250.000.000, USD 155.000
1. Yang berasal dari HASIL SENDIRI (Penambahan Data Harta Kekayaan), Rp 2.250.000.000, USD 155.000
E. PIUTANG ---
TOTAL HARTA Rp 9.866.000.000, USD 155.000
HUTANG ---
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 9.866.000.000, USD 155.000
Terjerat Kasus Korupsi
Dikutip dari Kompas.com, Emir Moeis pernah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Emir dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.
Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu Emir belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Hakim menjelaskan, Emir menerima uang dari konsorsium Alstom yang ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.
"Total yang diterima terdakwa adalah 357.000 dollar AS. Maka, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," ujar Hakim Soafialdi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)