Surat Klarifikasi Belum Diterima, Moeldoko Layangkan Somasi Kedua ke ICW
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa akan mengirimkan somasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa akan mengirimkan somasi kedua kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Somasi itu masih berkaitan dengan pernyataan ICW yang dianggap menuduh Moeldoko turut berbisnis obat Ivermectin untuk COVID-19 dan ekspor beras.
"Besok kami akan kirim lagi somasi kedua kepada saudara Egi Primayogha (peneliti ICW) dan kawannya. Kalau ICW bisa memberikan bukti tentang keterlibatan pak Moeldoko, dengan ini saya menyatakan tegas pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," kata Otto saat jumpa pers secara virtual, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Dapat Somasi Moeldoko Soal Pengadaan Ivermectin dan Impor Beras, Begini Tanggapan ICW
Otto menjelaskan bahwa Moeldoko siap bertanggung jawab jika tuduhan ICW terkait bisnis obat Ivermectin tersebut benar adanya.
Namun, jika tuduhannya tersebut tidak dapat dibuktikan, maka Moeldoko meminta agar ICW mencabut semua pernyataannya itu.
Baca juga: Teka-teki Surat Klarifikasi ICW atas Somasi Moeldoko, di Mana Keberadaannya?
"Umpamanya ICW tidak bisa membuktikan tuduhan, pak Moeldoko tidak membawa ke polisi. Tetapi kita minta mereka mencabut tuduhan-tuduhan tersebut," katanya.
Otto mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat balasan atas somasi pertama Moeldoko dari ICW.
Ia membantah pernyataan Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, yang menyatakan telah mengirimkan surat balasan dari pihak ICW kepada Moeldoko.
"Sampai sekarang surat tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang, ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," ujarnya.
Baca juga: Otto Hasibuan akan Kirim Somasi Tertulis Moeldoko ke ICW Hari Senin
Sebelumnya, Moeldoko melalui Otto resmi melayangkan somasi atau teguran tertulis kepada ICW pada Senin (2/8/2021).
Dalam surat somasi itu, Moeldoko menilai ICW telah menyampaikan tuduhan yang tidak bertanggung jawab serta melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait bisnis obat Ivermectin.
Surat somasi yang dilayangkan oleh Moeldoko tersebut telah diterima ICW.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari poin-poin dalam surat somasi yang dilayangkan Moeldoko tersebut.
Sebelum nantinya, ICW akan buka suara atau memberikan tanggapan atas somasi itu.
"ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya. Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut," kata Kurnia, Selasa (3/8/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.