Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pasien Covid-19 yang Bisa Dirawat di Rumah Oksigen Pulo Gadung

Pasien positif COVID-19 yang diisolasi di Rumah Oksigen ini juga dapat dengan mudah mengakses oksigen serta obat perawatan COVID-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Syarat Pasien Covid-19 yang Bisa Dirawat di Rumah Oksigen Pulo Gadung
Biro Pers Sekretariat Presiden
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid memaparkan konsep Rumah Oksigen Gotong Royong kepada Presiden Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan penanganan Covid-19 berdatangan, salah satunya dari pihak swasta melalui pendirian Rumah Oksigen Gotong Royong.

Rumah Oksigen Gotong Royong dapat menampung 500 pasien dan mulai beroperasi 2 Agustus 2021 lalu.

Pendirian Rumah Oksigen itu merupakan kontribusi dari pihak swasta antara lain GoTo (perusahaan merger Gojek dan Tokopedia) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.

Rumah Oksigen berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur, berada dekat pabrik suplai oksigen Samator Group.

Fasilitas kesehatan itu merupakan tempat isolasi bagi pasien bergejala ringan.

"Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong ikut terlibat dalam mengatasi pandemi COVID-19 melalui Rumah Oksigen ini," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan yang diterima Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di DKI Naik 96,8 Persen

Berita Rekomendasi

Pasien positif COVID-19 yang diisolasi di Rumah Oksigen ini juga dapat dengan mudah mengakses oksigen serta obat perawatan COVID-19.

Berikut Syarat Pasien yang Bisa Dirawat

Ketua Satgas Kadin Perang melawan Pandemi Joseph Pangalila mengatakan ada beberapa persyaratan bagi pasien positif COVID-19 untuk dapat mengakses Rumah Oksigen antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun;

2. Membawa hasil Swab Test PCR/Antigen Positive COVID-19


3. Pasien COVID-19 dengan Saturasi Oksigen diatas 90 persen

4. TIDAK memiliki Komorbid atau memiliki komorbid terkontrol, contoh komorbid seperti diabetes/kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dll)

5. Pasien diimbau untuk membawa pakaian dan perlengkapan pribadi.

“Rumah Oksigen Gotong Royong tidak menyediakan pakaian, fasilitas binatu atau laundry, dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas mencuci pakaian," kata Joseph.

6. Tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena dapat menyebabkan ledakan.

Pasien dikirim oleh Puskesmas atau RS, atau bisa mendaftar melalui halodoc dan akan disaring di Rumah Oksigen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas