Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya KPK Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman

KPK telah bersurat menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Akhirnya KPK Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman
Tribunnews.com/Ilham
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya sudah menyerahkan surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK)

Surat keberatan dilayangkan kepada Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

"Sudah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Ombudsman RI Tunggu Surat Keberatan KPK terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan

Pernyataan Ghufron ini kembali ditegaskan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Menurut Ali, KPK sudah menyerahkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," katanya.

Baca juga: Keheranan Novel Baswedan dan Sikap Pimpinan KPK yang Tak Gubris Rekomendasi Ombudsman RI

Diberitakan, KPK menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Berita Rekomendasi

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. 

Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Akan Tunduk Kepada Ombudsman Karena Bukan Atasan

Surat keberatan itu, kata Ghufron merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.

"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," jelas Ghufron.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.

Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas