Daftar Bantuan Kemendikbud Ristek: Kuota Internet Gratis, Bantuan Subsidi Upah, hingga Bantuan UKT
Kemendikbud Ristek kembali memberikan sejumlah bantuan untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen. Ada tiga bantuan yang diberikan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan sejumlah bantuan untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen.
Adapun bantuan yang diberikan berupa kuota data internet, bantuan uang kuliah tunggal (UKT), dan bantuan subsidi upah bagi para tenaga pendidik.
Bantuan tersebut diberikan Kemendikbud Ristek sebagai bagian penanganan pandemi Covid-19.
Kemendikbud Ristek juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 6,8 triliun untuk program lanjutan tersebut.
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud 2021, Ini Syarat, Besaran, dan Jadwal Penyaluran
Baca juga: Jadwal dan Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Simak Besaran Bantuannya
Dikutip dari kemendikbud.go.id, bantuan menyasar 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara daring di Jakarta, pada Rabu (4/8/2021).
- Bantuan Kuota Data Internet Gratis
Bantuan kuota data internet gratis diberikan untuk meringankan beban ekonomi warga dan membantu proses belajar mengajar.
Bantuan ini diberikan kepada siswa mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, mahasiswa, guru, dan dosen.
Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Berikut rincian bantuan kuota internet dari Kemendikbudristek:
- Pendudikan anak usia dini (PAUD) = 7 GB per bulan
- Pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP) = 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) = 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan dosen = 15 GB per bulan
Inilah cara mendapatkan bantuan kuota:
- Kepala satu pendidikan (sekolah atau kampus) akan memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Kepala satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM pada vervalponse.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang PAUD-Dikdasmen.
Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi dapat diunggah di kuotadikti.kemendikbud.go.id paling lambat 31 Agustus 2021.
Seluruh bantuan akan disalurkan pada bulan September, Oktober, hingga November 2021.
Waktu penyaluran bantuan adalah pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.
Kuota internet berlaku selama 30 hari sejak bantuan tersebut diterima.
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
- Bantuan Uang Kuliah Tunggal
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan kepada mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).
Adapun nominal bantuan UKT yang diberikan maksimal Rp 2,4 juta.
Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Berikut syarat mahasiswa penerima bantuan UKT:
a. Mahasiswa aktif
b. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
c. Konsisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Sementara itu, inilah cara mendapat bantuan UKT:
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
2. Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek
3. Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
- Bantuan Subsidi Upah
Terakhir, Kemendikbudristek memberikan bantuan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.
Selain pendidik pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, bantuan juga menyasar 48 ribu pelaku seni budaya.
Total anggaran bantuan yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun.
Kemendikbudristek juga menganggarkan dana sebesar Rp 405 miliar untuk rumah sakit pendidikan.
Bantuan ini bertujuan meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)