Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data KPK: Selama Jabat Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Belum Setor LHKPN

Dia terbukti menerima suap senilai 357 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Data KPK: Selama Jabat Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Belum Setor LHKPN
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Emir Moeis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izendrik Emir Moeis diangkat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), anak usaha PT Pupuk Indonesia sejak 18 Februari 2021.

Namun, setelah hampir enam bulan menjabat, Emir Moeis yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi itu belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Emir Moeis pernah tersandung kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

Dia terbukti menerima suap senilai 357 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang.

Akibat perbuatannya, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014.

Baca juga: ICW Desak Erick Thohir Batalkan Keputusan Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda

Berdasarkan data KPK, Emir Moeis terahir kali menyerahkan laporan hartanya pada 26 Januari 2010 atau 11 tahun lalu saat masih menjabat sebagai anggota DPR.

BERITA TERKAIT

"Benar. Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014, ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Untuk itu, KPK mengingatkan Emir untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini mengingat posisi Emir Moeis sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan jabatan publik.

Ipi mengatakan, dengan posisinya sebagai komisaris yang merupakan jabatan publik terikat dengan kewajiban LHKPN.

Apalagi, PT Pupuk Indonesia sebagai induk perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda mewajibkan setiap pejabat, termasuk di anak usaha untuk melaporkan hartanya.

Baca juga: Kontroversi Emir Moeis, Mantan Napi Kasus Korupsi PLTU yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan. Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," kata Ipi.

Bagi KPK, kata Ipi, pejabat publik, termasuk komisaris di perusahaan negara sepatutnya menjadi teladan.

Dengan demikian, figur-figur yang mengisi jabatan publik seharusnya merupakan figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik.

Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik.

"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," terang Ipi.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas