Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinar Candy Bisa Dijerat UU Pornografi, Pakar Hukum: Kritik Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai aksi protes Dinar Candy sambil berbikini sangat berpotensi dipidanakan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dinar Candy Bisa Dijerat UU Pornografi, Pakar Hukum: Kritik Tak Bisa Dilakukan Sembarangan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai aksi protes Dinar Candy sambil berbikini sangat berpotensi dipidanakan.

Suparji menilai, setiap kritik atas kebijakan pemerintah pada dasarnya sah-sah saja dilakukan seseorang. Tapi, tidak harus dengan melanggar etika dan moral yang malah berujung pelanggaran undang-undang.

"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan nilai dan norma yang dianut di Indonesia. Aksi bikini Dinar Candy bisa dijerat pidana karena melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (6/8/2021).

Suparji menambahkan, apa yang telah dilakukan Dinar Candy tekah memenuhi unsur pornografi dan pornoaksi. Hal itu disebabkan karena aksi Dinar yang dilakukan di jalan raya atau di depan masyarakat umum.

Baca juga: Aksi Dinar Candy Bisa Dijerat UU Pornografi, Pakar Hukum: Kritik Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

"Sebab, hal itu bernuansa pornografi dan pornoaksi. Terlebih tindakan itu dilakukan di muka umum. Maka, sudah memenuhi unsur pasal yang dimaksud," tuturnya.

Menurutnya, mengacu pada pasal 36 UU No 44 Tahun 2008, Dinae terancam 10 tahun pidana penjara.

Baca juga: Pesawat Wisata Jatuh di Alaska, 6 Orang Tewas

Berita Rekomendasi

Adapun isi Pasal 36 yang berbunyi yaitu setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Setiap orang memiliki masing-masing cara dalam menyampaikan aspirasi. Tapi, perlu diingat bahwa tidak boleh mengkritik secara sembarangan. Harus disampaikan dengan isi yang konstruktif dan argumentatif, bukan dengan tindakan yang melanggar asusila," jelasnya.

Suparji juga mengapresiasi langkah cepat polisi yang segera menindaklanjuti aksi Dinar itu. Ia berharap, tidak ada kejadian serupa ke depannya dan menjadi pelajaran bagi semua publik figur.

"Saya berharap ada tindak lanjut atas kejadian itu agar tidak terulang di kemudian hari dan menjadi pelajaran bagi semua publik figur," pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi berbikini Dinar Candy yang dilakukan di sekitar Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) kemarin viral di media sosial. Akibat tindakannya, Dinar diamankan Polres Metro Jakarta Selatan usai aksi protes menggunakan bikini yang ia lakukan di tempat umum menjadi viral di media sosial.

Dinar sendiri telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski menyandang status tersangka, Dinar hanya dikenakan wajib lapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas