Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak Erick Thohir Batalkan Keputusan Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda

ICW mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk membatalkan keputusan penunjukkan Emir Moeis sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda.

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in ICW Desak Erick Thohir Batalkan Keputusan Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk membatalkan keputusan penunjukkan Emir Moeis sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda.

Diketahui, nama Emir menjadi polemik sebab pernah tersandung kasus korupsi.

"Kami mendesak agar Menteri BUMN membatalkan keputusan kontroversial tersebut. Itu keputusan yang sangat memalukan wajah Indonesia," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda, DPR Bakal Panggil Kementerian BUMN?

Menurutnya, jabatan publik seperti komisaris yang membawahi perusahaan milik negara membutuhkan standar etika dan integritas yang tinggi karena power tends to corrupt.

"Berbagai aturan telah menegaskan pentingnya standar tinggi para pejabat publik. Nah, ini kok ya yang dipilih eks napi korupsi," katanya.

Baca juga: Kontroversi Emir Moeis, Erick Thohir Disentil soal Jargon AKHLAK BUMN: Harusnya Dikedepankan

Dia mengira memang ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN, karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi.

Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO(HERU SRI KUMORO)
BERITA TERKAIT

"Tidak heran kalau BUMN kita sebagian besarnya tidak berkinerja baik. Banyak yang merugi karena tata kelolanya buruk," pungkasnya.

Baca juga: Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Dikecam Pukat UGM, Dibela Nusron Wahid

Informasi mengenai Emir Moeis ditunjuk sebagia komisaris diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021.

Emir merupakan anggota DPR pada 2009-2014 . Ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012. Emir dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.

Emir dinilai terbukti menerima suap sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas