Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jamwas Kejagung Pastikan Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Tak Lama Lagi Selesai

Amir memastikan pihaknya tengah melakukan mekanisme internal sebelum PTDH Pinangki. Sebaliknya, pemecatan ini akan segera selesai dalam waktu dekat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jamwas Kejagung Pastikan Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Tak Lama Lagi Selesai
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Amir Yanto memastikan telah memulai proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, Jaksa Pinangki telah resmi menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang pada Senin (2/8/2021).

Dia tersandung dalam dugaan kasus suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Sudah mulai diproses," kata Amir Yanto saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Amir memastikan pihaknya tengah melakukan mekanisme internal sebelum PTDH Pinangki. Sebaliknya, pemecatan ini akan segera selesai dalam waktu dekat ini.

"(PTDH Pinangki) segera selesai," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.

Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Baca juga: Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036.

Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas