Kronologi Dipecatnya Pinangki Sebagai Jaksa Hingga Dieksekusi ke Lapas
Bermula dari keputusan, yang diteken oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat nomor 185 tahun 2021.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terpidana kasus penerimaan suap, Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus Jaksa di Kejaksaan RI pada 6 Agustus 2021. Berikut kronologinya.
Bermula dari keputusan, yang diteken oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat nomor 185 tahun 2021.
Diketahui Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, Pinangki diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca juga: Dipecat, Eks Jaksa Pinangki Telah Dapat Tunjangan PNS Terakhir Sejak Agustus 2020 Lalu
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," ujar Leonard dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Leonard menerangkan bahwa pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tingi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Pinangki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan itu, juga dilakukan berhubungan saat dirinya masih menjabat sebagai PNS.
Leonard berujar, pemecatan Pinangki telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP 11 tahun 2017.
Baca juga: Jaksa Pinangki Disorot karena Disebut Masih Terima Gaji, Ini Aturan Hukum Gaji PNS Terlibat Kasus
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Leonard.
Atas pemecatan tersebut, Jaksa Agung mencabut surat keputusan sebelumnya nomor 164 tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2021 yang memberhentikan sementara Pinangki dari jabatannya sebagai PNS.
Pinangki kemudian dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Hal itu setelah Kejaksaan ataupun Pinangki tak mengajukan kasasi atas putusan banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.