Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Ambang Batas TWK, TIU, TKP, Lengkap dengan Materi SKD CASN 2021

Peserta CASN yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi dapat lanjut ke tahap ujian SKD, berikut nilai ambang batas dan materinya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Nilai Ambang Batas TWK, TIU, TKP, Lengkap dengan Materi SKD CASN 2021
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Peserta CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi dapat lanjut ke tahap ujian SKD, berikut nilai ambang batas dan materinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman seleksi administrasi CASN tahun 2021 pada beberapa instansi CPNS dan PPPK sudah diumumkan sejak Senin (2/8/2021) lalu.

Peserta lolos seleksi administrasi, diminta untuk segera meyiapkan diri untuk mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, disampaikan bahwa SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis materi soal, yaitu:

A. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

B. Tes intelegensia umum (TIU)

C. Tes karakteristik pribadi (TKP)

Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.

Berita Rekomendasi

Namun terdapat pengecualian, khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.

Dikutip dari Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut materi yang akan diujikan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2021:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme

2. Integritas

3. Bela Negara

4. Pilar Negara

5. Bahasa Indonesia

Tes Intelegensia Umum (TIU)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Kemampuan Verbal

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

2. Kemampuan Numerik

a. Berhitung

b. Deret Angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal Cerita

3. Kemampuan Figural

a. Analogi

b. Ketidaksamaan

c. Serial

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Bertujuan untuk menlilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Pelayanan Publik

2. Jejaring Kerja

3. Sosial Budaya

4. TIK

5. Profesionalisme

6. Anti radikalisme

Baca juga: Masa Sanggah Berakhir Besok, Ini Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2021, Ini Alasan yang Tepat untuk Menyanggah

Penilaian materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sedangkan untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021: Berikut Kisi-kisi Materi, Jumlah Soal Beserta Bobot Nilainya

Baca juga: Masa Sanggah Berakhir Hari Ini, 6 Agustus 2021, Cek Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021

Jadwal Seleksi CASN 2021:

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Seleksi CASN 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas