Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Jember Berikan Perlindungan Jamsostek untuk 16.490 Ketua RT RW

Pemkab Jember juga siap untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya.

Editor: Content Writer
zoom-in Pemkab Jember Berikan Perlindungan Jamsostek untuk 16.490 Ketua RT RW
BPJAMSOSTEK
Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada perwakilan Ketua RT RW di Pendopo Wahyawibawagraha yang juga dihadiri secara daring oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, dan disiarkan secara daring di seluruh kantor desa se-Kabupaten Jember. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 16.490 Ketua RT RW yang ada di Kabupaten Jember mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jember kepada Ketua RT RW yang telah memberikan pelayanan maksimal terlebih pada kondisi pandemi seperti saat ini.

Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada perwakilan Ketua RT RW di Pendopo Wahyawibawagraha yang juga dihadiri secara daring oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, dan disiarkan secara daring di seluruh kantor desa se-Kabupaten Jember.

Dalam sambutannya Hendy mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ini merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memakmurkan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu Pemkab Jember berkomitmen untuk mendukung implementasi program tersebut dengan mendaftarkan seluruh karyawan dan kader-kader yang membantu pemerintahan. Selain itu Pemkab Jember juga siap untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya.

“Sebagai garda terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, ketua RT RW juga memiliki risiko yang besar, oleh kerena itu mereka wajib memiliki perlindungan jaminan sosial agar dapat bekerja lebih aman dan nyaman,” ucap Zainudin.

Zainudin juga mengapresiasi langkah Pemkab Jember yang telah mengeluarkan beberapa regulasi guna mempercepat implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut tentunya memiliki manfaat yang bermacam-macam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Berita Rekomendasi

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangakan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dalam kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia.

“Semoga semangat Pemkab Jember dapat menginspirasi daerah lain di Jawa Timur sehingga cita-cita pemerintah untuk menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” pungkas Zainudin. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas