Periksa Eks Mensos Juliari Batubara, KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/8/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/8/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, permintaan keterangan terhadap terdakwa perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek itu berkaitan dengan penyelidikan kasus yang sedang ditelusuri lembaga antirasuah.
"Benar, hari ini (6/8/2021) tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Ali mengatakan, KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait bansos pada Kemensos melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait.
Baca juga: BOR di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Turun Signifikan, PPKM Belum Tentu Dilonggarkan
"Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," kata dia.
KPK sebelumnya menyatakan pihaknya terus melakukan pendalaman yang berkaitan dengan kasus dugaan suap bansos Covid-19 Juliari Batubara.
Ali menyebut, proses persidangan Juliari Batubara dapat menguak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap paket sembako tersebut.
"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan Terdakwa Juliari P Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Ali, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: LaporCovid-19 Terima 136 Laporan Insentif Nakes Belum Dibayarkan per 30 Juni-31 Juli 2021
Juliari sendiri telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.