Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PMI DKI Jakarta: Donor Darah Bisa Dilakukan di Tingkat Kota Mulai 5 Agustus 2021

kegiatan donor darah merah dan donor plasma konvalesen sudah dapat dilakukan pada tingkat kota sejak 5 Agustus 2021.

Editor: Sanusi
zoom-in PMI DKI Jakarta: Donor Darah Bisa Dilakukan di Tingkat Kota Mulai 5 Agustus 2021
ist
Ketua PMI DKI Jakarta Rustam Effendi mengumumkan kegiatan donor darah merah dan donor plasma konvalesen sudah dapat dilakukan pada tingkat kota sejak 5 Agustus 2021. Pengumuman tersebut ia sampaikan secara langsung di aula Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta kepada para donor darah dan masyarakat yang ada di lokasi. 

Operasional Donor Darah 24 Jam:

Berkaitan dengan kondisi dan situasi terbatasnya jumlah donor darah dan persediaan darah:

1. Rumah Sakit agar mengajukan permintaan darah kepada PMI terdekat dengan posisinya.

2. Keluarga pasien dapat donor darah umum dan plasma konvalesen dengan membawa donor pengganti dari keluarganya yang segolongan darah dengan pasien. Permintaan darah dilakukan pada UDD PMI Kota sesuai Formulir permintaan darah dikirimkan.

3. Donor darah langsung atau pengganti harap dilakukan di UDD Kota sesuai arahan rumah sakit.

Informasi penting terkait donor darah dan donor plasma konvalesen :

Pendaftaran bisa melalui https://plasmakonvalesen.jakarta.go.id atau melalui Whatsapp ke Halo Donor di nomor 08568 864 678

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas