Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 & 2, Akses pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 119
Masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ke-1 dan 2, download sertifikat melalui pedulilindungi.id atau tunggu SMS dari 119.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mudah untuk download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2.
Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ke-1 dan 2, dapat segera men-download sertifikat vaksinasi melalui laman resmi pedulilindungi.id atau menunggu SMS dari PeduliLindungi.
Sertifikat vaksin Covid-19 ini dapat digunakan sebagai syarat wajib untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum selama PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Baca juga: KLIK pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 119 untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 & 2
Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 di vaksin.loket.com, pedulilindungi.id dan Aplikasi, Begini Caranya
Untuk bisa mengunduh sertifikat vaksinasi, Anda dapat menunggu pesan dari PeduliLindungi bernomor 119.
Sementara jika melalui laman resmi pedulilindungi.id, Anda harus terlebih dahulu membuat akun PeduliLindungi.
Tak hanya itu saja, Anda juga dapat mengecek status vaksinasi hanya menggunakan Nama Lengkap dan NIK melalui laman resmi pedulilindungi.id.
Lantas, bagaimana cara mengecek status vaksinasi dan download sertifikat vaksin Covid-19?
Cara Membuat Akun PeduliLindungi
1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini.
2. Klik 'Register' yang ada di pojok kanan atas.
3. Pilih 'Buat akun PeduliLindung'.
4. Masukkan nama lengkap dan nomor HP Anda.
5. Pastikan nomor yang Anda isi masih aktif.
6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.
7. Setelah itu, Anda akan berhasil masuk ke laman PeduliLindungi.
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Via Web
1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini.
2. Klik Login.
3. Masukkan nomor HP Anda.
4. Tunggu SMS pemberitahuan kode OTP.
5. Setelah berhasil login, klik nama Anda di pojok kanan atas.
6. Pilih 'Sertifikat Vaksin'.
7. Sertifikat vaksin dapat Anda lihat. Jika sudah melakukan vaksinasi kedua, akan muncul dua sertifikat.
8. Klik sertifikat jika ingin melihat, klik 'Unduh Sertifikat' jika ingin mendownload.
Baca juga: Kemendagri Imbau Masyarakat Segera Lapor ke Dinas Dukcapil Bila Belum Punya NIK untuk Vaksinasi
Baca juga: Percepat Vaksinasi, Dukcapil Buka Akses Data Kependudukan untuk BPJS kesehatan
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Via Aplikasi
1. Pastikan sudah menginstall aplikasi PeduliLindungi.
2. Login di aplikasi PeduliLindungi dengan nomor HP Anda.
3. Tunggu kode OTP yang akan masuk di SMS.
4. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan lewat SMS.
5. Klik 'Paspor Digital'.
6. Klik 'Nama' untuk memunculkan sertifikat vaksin.
7. Pilih 'Sertifikat Vaksin'.
8. Klik 'Unduh' untuk menyimpan sertifikat vaksin Covid-19.
Cara Cek Status Program Vaksinasi
1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini;
2. Masukan Nama Lengkap dan NIK;
3. Klik centang pada kode verifikasi dan Pilih Periksa;
4. Nantinya, ada keterangan nama dan NIK yang terdaftar;
Kemudian, muncul keterangan bila sudah divaksin, misalnya Sudah Vaksin Pertama;
Selain itu, juga ada informasi Lokasi Vaksin.
Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 melalui SMS PeduliLindungi
Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga dapat didownload melalui SMS PeduliLindungi.
Jika Anda menerima SMS dari PeduliLindungi bernomor 1199, segera buka pesan tersebut.
SMS dari PeduliLindungi berisi sertifikat vaksinasi yang diberikan melalui link download.
Jika ingin mengunduh, klik link download yang dikirimkan dan akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format png.
Setelah itu, Anda bisa mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.
Biasanya, SMS ini akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan saat vaksinasi Covid-19.
Namun, SMS link download sertifikat vaksin Covid-19 yang diterima masyarakat bervariasi.
Ada yang langsung mendapatkannya setelah menerima vaksin Covid-19, ada pula yang menerima SMS setelah 1-2 hari melakukan vaksinasi.
(Tribunnews.com/Latifah)