Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Jadwal Lengkapnya

Kapan pengumuman hasil sanggah CPNS 2021? Berikut jadwal pengumuman sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kapan Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Jadwal Lengkapnya
sscasn.bkn.go.id
Simak jadwal pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021.

Tahap pengajuan sanggahan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dilakukan pada 4-6 Agustus 2021.

Proses selanjutnya adalah jawab sanggah oleh instansi, yakni pada 4-13 Agustus 2021.

Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah disampaikan pada tanggal 15 Agustus 2021.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021: Berikut Kisi-kisi Materi, Jumlah Soal Beserta Bobot Nilainya

Namun demikian, jadwal masa sanggah dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Untuk itu, peserta silakan memantau pada laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021

Berikut jadwal selengkapnya:

Berita Rekomendasi

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Tentang Masa Sanggah

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan keputusan sanggah.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS & PPPK Tahun 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP

Alur Seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas