PPKI: Sejarah, Tugas, Jumlah Anggota dan Hasil Sidang
Berikut adalah sejarah PPKI yang bertugas melanjutkan tugas BPUPKI. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah sejarah PPKI yang melanjutkan tugas dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai.
Baca juga: Tugas Panitia Sembilan di Sidang BPUPKI dan Daftar Anggotanya
Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Anggota Panitia Sembilan
PPKI memiliki tugas yaitu melanjutkan hasil pekerjaan dari BPUPKI.
Sementara BPUPKI adalah badan khusus untuk menyelidiki usaha-usaha dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Mengutip gramedia.com, selama berdirinya BPUPKI, telah diadakan dua kali sidang.
Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.
Pada sidang pertama ini, Indonesia mendapatkan rumusan dasar negara.
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945.
Pada sidang kedua ini, BPUPKI membahas tentang wilayah Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi serta pendidikan di Indonesia.
Setelah sidang kedua BPUPKI, pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan.
BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah berhasil dalam menyelesaikan tugasnya untuk menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Setelah pembubaran BPUPKI, barulah dibentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia.
PPKI sendiri diberikan tugas untuk:
1. Menyusun dan mengesahkan konstitusi
2. Menyusun dan mengesahkan dasar negara
3. Mempersiapkan dan membentuk pemerintahan
4. Memperjelas wilayah-wilayah Indonesia
PPKI diresmikan pada tanggal 9 Agustus 1945 oleh Jendral Terauchi di Kota Ho CHi Minh, Vietnam dengan mendatangkan tiga tokoh dari Indonesia, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan DR. KRT Radjiman Wedyodiningrat.
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 21 orang yang terdiri dari berbagai etnis di Indonesia.
Namun selanjutnya, tanpa sepengetahuan dari pihak Jepang, anggota PPKI bertambah 6 orang.
Sidang ke-1 PPKI
PPKI mengadakan rapat di Pejambon pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada sidang pertama ini menghasilkan keputusan:
1. Mengesahkan UUD 1945
2. Menetapkan Soekarno sebagai Presiden dan Moh/ Hatta sebagai Wakil Presiden
3. Membentuk Komite Nasional
Sidang ke-2 PPKI
Pada 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang kedua yang menghasilkan:
- Membentuk pemerintah daerah
- Membentuk komite nasional daerah
- Membentuk 12 kementrian
- Membentuk 4 menteri negara
- Membentuk tentara rakyat Indonesia
Sidang ke-3 PPKI
Pada tanggal 22 agustus 1945, PPKI mengadakan sidang ketiga yang menghasilkan keputusan-keputusan seperti:
- Menetapkan komite nasional Indonesia pusat atau KNIP
- Membentuk Partai Nasional Indonesia atau PNI
- Membentuk Badan Keamanan Rakyat atau BPR
Berita Terkait Materi Sekolah
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.