Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Realisasi TKDD Baru 47,9%, Airlangga: Pemda Diharapkan Percepat Penyerapan

Indonesia akan menghadapi tantangan besar ke depan untuk dapat pulih dari dampak pandemi Covid-19

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Realisasi TKDD Baru 47,9%, Airlangga: Pemda Diharapkan Percepat Penyerapan
Istimewa
Airlangga Hartarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 780,48 Triliun.

Dana TKDD tersebut baru dapat terealisasi sebesar 373,86 triliun rupiah atau sebesar 47,9% dari total alokasi.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat.

"Juga membantu usaha kecil menengah dan penanganan Covid-19. Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan Pemerintah Daerah,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (7/8).

Airlangga menambahkan, dalam rangka memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian, serta memulihkan perekonomian dari dampak Covid-19, Pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca juga: Kaum Muda di Ghana Galang Aksi Perbaikan Negara dengan Tagar #FixTheCountry

Regulasi ini merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi. Berbagai peraturan turunan telah diterbitkan dan diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya.

Berita Rekomendasi

Indonesia akan menghadapi tantangan besar ke depan untuk dapat pulih dari dampak pandemi Covid-19 serta kembali ke jalur mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.

“Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja," tuturnya.

Menurut Airlangga, salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas