Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Poses Administrasi Keuangan Rampung, BSU Bakal Cair Dalam Waktu Dekat

Proses administrasi keuangan telah rampung, penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akan segera disalurkan dalam waktu dekat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-in Poses Administrasi Keuangan Rampung, BSU Bakal Cair Dalam Waktu Dekat
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi Buruh - Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah. Poses Administrasi Keuangan Rampung, BSU Bakal Cair Dalam Waktu Dekat 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses administrasi keuangan telah rampung, penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akan segera disalurkan dalam waktu dekat.

Kabar ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi saat dihubungi lewat pesan singkat pada Minggu (8/8/2021).

Ia mengatakan bahwa proses administrasi keuangan yang dilakukan Kemnaker dengan kementerian keuangan (Kemenkeu) sudah selesai dengan keluarnya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Alhamdulillah proses administrasi keuangan sudah selesai, dengan keluarnya revisi DIPA,” kata Anwar Sanusi, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja 2021, Beserta Skema Penyaluran BSU Rp 1 Juta

Baca juga: Apakah Pegawai Honorer Pemerintah Juga Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Kemnaker

Sekjen Kemnaker melanjutkan pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan data 1 juta calon penerima BSU yang belum lama diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Harapannya pada minggu depan, Kemnaker dapat segera menyalurkan bantuan pemerintah tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

“Ini kita sedang mengecheck data 1 juta yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga minggu depan sudah mulai bisa kita salurkan,” kata Anwar.

Bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.

Untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU, seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sekjen Kemnaker tidak menjelaskan lebih rinci kapan bantuan tersebut akan cair, namun ada kemungkinan BSU akan cair dalam beberapa hari kedepan, karena pihaknya masih merapikan data.

“Mudah-mudahan (segera cair), kita lagi merapikan semua,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas