Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dalam Pledoi, Eks Mensos Juliari Batubara Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati

Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dalam Pledoi, Eks Mensos Juliari Batubara Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yakni eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Adapun dalam sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Dalam pledoinya, Juliari menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menjeratnya. Juliari dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Di bagian akhir Pledoi ini saya tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya terhadap presiden republik Indonesia bapak Joko Widodo atas kejadian ini," kata Juliari pada pledoinya.

Baca juga: Bekas Anak Buah Juliari Ternyata Pernah Diminta Hilangkan Barang Bukti

Politikus dari PDI-Perjuangan itu mengaku akar mula dari kasus yang terjadi di Kementerian Sosial RI ini akibat kelalaiannya saat menjabat sebagai Menteri.

Dia menyebut, saat itu tidak mampu melakukan pengawasan yang baik atas kerja dari para jajarannya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ucapnya.

Mantan wakil Bendahara Umum PDI-P itu juga mengaku akibat perkara rasuah yang menjeratnya itu membuat fokus Jokowi sempat teralihkan.

Padahal, jajaran pemerintahan kabinet Indonesia Maju saat itu tengah berupaya untuk dapat bisa menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Perkara ini tentu membuat perhatian bapak presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga tuhan yang maha Esa melindungi bapak presiden dan keluarga," ucap Juliari.

Tak hanya kepada Presiden Jokowi, ungkapan permohonan maaf itu juga tersembul dari lisan Juliari kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Padahal kata Juliari, dirinya sudah dipercaya oleh Megawati untuk menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P sejak 2010 silam.

"Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," tuturnya.

Dirinya juga menyadari, atas kasus ini segala hujatan silih berganti menyerang DPP PDI-P tersebut.

Kendati begitu dirinya meyakini, partai di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat Indonesia.

"Saya yakin sebagai partai nasionalis yang bertahun-tahun selalu berada di garda terdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan serta cita-cita para pendiri bangsa, saya yakin PDIP dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," tukas Juliari.

Diketahui, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan, Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa disebut telah melakukan perbuatan korupsi bersama anak buahnya, yakni Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar. 

Bila tak diganti dalam waktu sebulan setelah hukuman inkrah, maka harta benda Juliari dapat dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Jika masih kurang, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," ujarnya.

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. 

Terhadap hal memberatkan, Juliari selaku Menteri Sosial dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan mepotisme.

Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

Juliari juga dianggap berbelit - belit dalam memberikan keterangannya. Juliari juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19," ujar jaksa.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, terungkap bahwa terdakwa Juliari menerima uang fee Rp32,48 miliar melalui saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari PT Tigapilar Agro Utama, PT Pertani dan perusahaan lainnya atas penunjukan vendor penyedia paket bansos sembako.

Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwan ke-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas