Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap KPK, Ini Peran Pengusaha PS dalam Perkara 'Ketok Palu' RAPBD Jambi

Uang itu diberikan PS, agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditangkap KPK, Ini Peran Pengusaha PS dalam Perkara 'Ketok Palu' RAPBD Jambi
rizki
Pengusaha Paut Syakarin alias PS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan atau 'Ketok Palu' RAPBD Provinsi Jambi saat digelandang oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha bernama Paut Syakirin alias PS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak korupsi dugaan suap pengesahan atau 'ketok palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan kepada PS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, diketahui Paut Syakarin memberikan uang suap total Rp2,3 miliar kepada para tersangka lain dalam perkara ini.

Baca juga: Polda Jambi dan Lontar Papyrus Pulp Berikan Bantuan Oksigen Gratis ke Masyarakat

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjabarkan rincian aliran suap dari PS dalam perkara ini.

"Pada November 2016 Paut diketahui memberikan uang senilai 325 juta rupiah kepada mantan anggota Komisi III DPRD Jambi. Paut memberikan uang tersebut melalui Hasanuddin kepada Effendi Hatta di Bandara Sultan Thaha Jambi," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (8/8/2021).

Uang itu kata Setyo, dibagikan kepada 13 mantan anggota DPRD Jambi Komisi III dengan masing-masing anggota menerima uang sebesar Rp25 juta.

Baca juga: Peran Tersangka Atur Pengesahan RAPBD Didalami KPK Lewat 10 Eks DPRD Jambi

Berita Rekomendasi

"Uang itu sudah dibagikan oleh sdr. Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor Jawa Barat saat acara Bimtek," tutur Setyo.

Hal tersebut kembali dilakukan PS pada Januari 2017, yang bersangkutan kata Setyo kembali memberikan uang yang kali ini jumlahnya sebesar Rp1,950 Milliar kepada Effendi Hatta dan Zaenal Abidin.

Uang tersebut juga kembali dibagikan kepada 13 mantan anggota DPRD Komisi III DPRD Jambi.

Baca juga: Belasan Orang Dicokok Polda Jambi Saat Ngebor Minyak Ilegal di Area Perusahaan

"Sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka PS kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka PS kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin di rumah tersangka PS sebesar Rp1,950 Miliar," imbuh Setyo.

PS sendiri diketahui berperan sebagai penyokong atau pemberi dana sebagai tambahan 'uang ketok palu'.


Uang itu diberikan PS, agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.

"Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017," ucap Setyo.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan atas pihak swasta bernama Paut Syakarin alias PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap terhadap anggota DPRD Jambi.

PS sendiri diduga terlibat dalam kasus suap pengesahan atau 'ketok palu' RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai 27 Agustus 2021," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).

Sebelum ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur tersangka PS ini akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Isolasi mandiri ini sendiri dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Setyo.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK," sambungnya.

Dalam perkara ini, Paut alias PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas