Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Memperkaya Diri dan Rugikan Negara Sebesar USD 1,9 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan untuk eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan untuk eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino, Senin (9/8/2021).
RJ Lino merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010 beserta pemeliharaannya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK meyakini RJ Lino telah mengintervensi proses pengadaan QCC dengan menunjuk langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Pengadaan itu dilakukan secara bersama-sama dengan Ferialdy Norlan selaku Diektur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Chariman HDHM Weng Yaogen.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China seluruhnya sebesar 1.997.740,23 USD," ucap jaksa dalam dakwaannya, Senin (9/8/2021).
Jaksa menyatakan atas perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997 juta USD berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan 3 ( tiga ) unit Quayside Container Crane pada PT tersebut.
Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Hari Ini
Kerugian keuangan negara itu didasarkan pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK serta Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kasus tersebut.
"Mengakibatkan kerugian negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," ucap Jaksa.
Perbuatan RJ Lino, kata Jaksa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.
Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus rasuah pengadaan QCC sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.
Pengadaan QCC tahun 2010 itu diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekira Rp100-an miliar.
Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.