Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasilnya Memuaskan Jadi Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Sampai 16 Agustus

Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar PPKM level 2 hingga 4 akan diperpanjang hingga 16 Agustus.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hasilnya Memuaskan Jadi Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Sampai 16 Agustus
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pos penyekatan PPKM di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali. 

Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar PPKM level 2 hingga 4 akan diperpanjang hingga 16 Agustus.

"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Luhut menyebut penerapan PPKM sejak tanggal 2 hingga 9 Agustus menunjukkan hasil yang cukup baik. 

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Kasus Covid-19 Turun 59,6%

"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," katanya. 

Baca juga: Lagi-lagi 34 TKA China Bebas Masuk Saat PPKM Level 4, Anggota Komisi V: Jokowi Lost Control

Dia juga mengatakan keputusan ini diambil oleh pemerintah setelah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. 

Berita Rekomendasi

"Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya," imbuhnya.

Luhut meminta masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan ketat selama perpanjangan PPKM. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas