Hasilnya Memuaskan Jadi Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Sampai 16 Agustus
Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar PPKM level 2 hingga 4 akan diperpanjang hingga 16 Agustus.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar PPKM level 2 hingga 4 akan diperpanjang hingga 16 Agustus.
"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Luhut menyebut penerapan PPKM sejak tanggal 2 hingga 9 Agustus menunjukkan hasil yang cukup baik.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Kasus Covid-19 Turun 59,6%
"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," katanya.
Baca juga: Lagi-lagi 34 TKA China Bebas Masuk Saat PPKM Level 4, Anggota Komisi V: Jokowi Lost Control
Dia juga mengatakan keputusan ini diambil oleh pemerintah setelah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.
"Dalam keputusan detil ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya," imbuhnya.
Luhut meminta masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan ketat selama perpanjangan PPKM.