Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali Selama 2 Minggu hingga 23 Agustus 2021

"Khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu tanggal 10 - 23 Agustus 2021," kata Airlangga.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali Selama 2 Minggu hingga 23 Agustus 2021
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

"Khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu tanggal 10 - 23 Agustus 2021," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus, 4 Mall di Kota Ini Boleh Buka dengan Syarat

Pasalnya, untuk wilayah Pulau Jawa-Bali mulai diperpanjang PPKM dari 9 - 16 Agustus 2021.

"Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ucap Airlangga.

Ia pun menjelaskan, perpanjangan PPKM ini akan diberlakukan pada level tertentu.

Berita Rekomendasi

Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota, Level 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4 .

"Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota," jelas Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas