Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Hari Ini

Sidang perdana, jaksa KPK bakal bacakan dakwaan terhadap eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino pada Senin (9/8/2021) ini.

"Hari ini (9/8/2021) sesuai penetapan majelis hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa RJL [RJ Lino]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

RJ Lino yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.

Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Lengkap

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015.

Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekira Rp100-an miliar.

Baca juga: Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino Segera Diadili

Berita Rekomendasi

Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.

Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas