Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KPK Nyatakan Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Tak Berlaku untuk Bidang Penindakan

Lembaga antirasuah memastikan, untuk perjalanan dinas dalam rangka penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Nyatakan Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia Tak Berlaku untuk Bidang Penindakan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aturan baru terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara tak berlaku bagi Kedeputian Penindakan. Lembaga antirasuah memastikan, untuk perjalanan dinas dalam rangka penindakan tetap menggunakan anggaran KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aturan baru terkait perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara tak berlaku bagi Kedeputian Penindakan.

Lembaga antirasuah memastikan, untuk perjalanan dinas dalam rangka penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.

Baca juga: Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia, KPK: Harmonisasi Aturan ASN

"Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Kata Ali, meski aturan perjalanan dinas diubah pimpinan, para pegawai KPK dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

Baca juga: Pimpinan KPK Terbitkan Aturan Baru: Perjalanan Dinas Pegawai Ditanggung Panitia Penyelenggara

"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," kata dia.

Diberitakan, KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan diteken tertanggal 30 Juli 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas