Pahami Keinginan Masyarakat, KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi PT Nindya Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang menjerat PT Nindya Karya (Persero).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang menjerat PT Nindya Karya (Persero).
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya memahami harapan dan keinginan masyarakat terkait penyelesaian perkara lama yang belum tuntas.
Terlebih, penyidikan perkara pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas di Aceh itu telah dimulai sejak 2018 lalu.
Baca juga: Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia, KPK: Harmonisasi Aturan ASN
"Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena itu kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum selesai," kata Firli dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
KPK menduga, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati telah merugikan negara sekira Rp313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar.
Sejumlah temuan lain bahkan menyatakan perusahaan BUMN itu diuntungkan Rp44,68 miliar dari proyek tersebut.
Baca juga: Pimpinan KPK Terbitkan Aturan Baru: Perjalanan Dinas Pegawai Ditanggung Panitia Penyelenggara
Firli menyatakan, publik diharapkan ikut mengawasi kasus ini, di mana nantinya semua temuan KPK akan dibeberkan lebih jauh di hadapan majelis hakim.
"Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ujar Firli.
Dikatakan Firli, penyidikan terhadap PT Nindya Karya sejauh ini sudah dinyatakan rampung dan akan segera masuk ke tahap persidangan.
"Saat ini penyidikan sudah selesai dan pelimpahan ke JPU [tahap 1]. Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU untuk rencana sidang di pengadilan," kata dia.
Baca juga: KPK Tahan PS, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Perkara Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi
Adapun kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar.
PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar.
Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp49,9 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar.
Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.