Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia, KPK: Harmonisasi Aturan ASN

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan beralihnya status para pegawai, maka pimpinan KPK harus melalukan harmonisasi aturan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Perjalanan Dinas Dibiayai Panitia, KPK: Harmonisasi Aturan ASN
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perubahan Peraturan KPK (Perkom) soal perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara merupakan imbas dari status pegawai yang menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan beralihnya status para pegawai, maka pimpinan KPK harus melalukan harmonisasi aturan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perubahan Peraturan KPK (Perkom) soal perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara merupakan imbas dari status pegawai yang menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan beralihnya status para pegawai, maka pimpinan KPK harus melalukan harmonisasi aturan.

Baca juga: Pimpinan KPK Terbitkan Aturan Baru: Perjalanan Dinas Pegawai Ditanggung Panitia Penyelenggara

"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Ombudsman Pelajari Surat Keberatan dari KPK Terkait Rekomendasi ORI Soal TWK KPK

Ali menjelaskan, dalam peraturan yang diubah pimpinan KPK disebutkan jika perjalanan dinas yang boleh dibiayai panitia penyelenggara yakni yang berkaitan dengan rapat, seminar dan sejenisnya.

Dia menegaskan, pegawai KPK tetap tidak diperbolehkan menerima honor dari paniti penyelenggara tersebut.

"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," ujar dia.

Baca juga: Sidik Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Banjarnegara Jateng, KPK: Tersangka Sudah Ada

Berita Rekomendasi

Dalam aturan itu juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak menanggung biaya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Ali mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta. Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," jelas Ali.

Ali mengatakan, sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.

"Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," katanya.

Diberitakan, pimpinan KPK mengubah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Perkom 6 Tahun 2021 tetang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Dalam Perkom 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.

Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi:

(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Pasal 2B

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.

(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas