Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Pelaku Peretasan Jual Script Back Door Website Setkab

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi meyebutkan pelaku peretasan situs Setkab diduga menjual script back door dari website ke for

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Sebut Pelaku Peretasan Jual Script Back Door Website Setkab
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi meyebutkan pelaku peretasan situs Setkab diduga menjual script back door dari website ke forum internet.

Namun, Slamet tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal berapa harga script back door dari website Setkab yang diperjualbelikan pelaku. Yang jelas, diduga ada motif ekonomi di balik peretasan ini.

"Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script back door dari website," kata Slamet dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data.

Apalagi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya. 

Menurutnya, siapapun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," pungkas Slamet. 

Berita Rekomendasi

Adapun total ada dua pelaku peretasan situs Setkab tersebut. BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Kabareskrim Polri Ungkap Dugaan Alasan Situs Setkab Bisa Diretas

Sementara itu, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam beleid pasal itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Sebagai informasi, laman setkab.go.id diketahui diretas dengan tampilan layar hitam dan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih pada Sabtu (30/7/2021) lalu.

Dalam foto itu, terdapat keterangan Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake. Tak lama setelah itu, situs Setkab langsung dibekukan pada Minggu (1/8/2021).

Laman setkab telah kembali normal tak lama setelah dilakukan perbaikan.

Namun, Polri tetap memburu pelaku yang telah melakukan peretasan itu hingga akhirnya tertangkap.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas