PPKM Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus, 4 Mall di Kota Ini Boleh Buka dengan Syarat
Aturan perpanjangan PPKM tersebut secara lebih rinci akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Inmendagri).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan, tepatnya hingga 16 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang merupakan Penanggungjawab PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar dalan konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Aturan perpanjangan PPKM tersebut secara lebih rinci akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Inmendagri).
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Kasus Covid-19 Turun 59,6%
Hanya saja kata Luhut akan ada beberapa perubahan dalam penerapan PPKM Level 4 di Jawa Bali dalam seminggu ke depan.
Perubahan tersebut dilakukan setelah pemerintah berkomunikasi dengan berbagai pihak diantaranya asosiasi mall, perindustrian dan sebagainya.
"Sehingga detil-detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," katanya.
Dalam penerapan PPKM level 4 kedepan, pemerintah akan membuka pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
Selama ini ke empat wilayah tersebut berkategori level 4 sehingga aktivitas pusat perbelanjaan dan Mall ditutup
"Pemerintah akan melakukan ujicoba secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," katanya.
Selain itu, mereka yang diperbolehkan masuk mall yakni mereka yang telah melakukan vaksinasi.
Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mall.
"Harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan sementara ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.