Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus, 4 Mall di Kota Ini Boleh Buka dengan Syarat

Aturan perpanjangan PPKM tersebut secara lebih rinci  akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Inmendagri).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPKM Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus, 4 Mall di Kota Ini Boleh Buka dengan Syarat
/Jeprima
Pedagang saat menunggu pembeli didepan kios miliknya di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Bagi pengunjung yang belum divaksin, diarahkan untuk mengikuti vaksin Covid-19 di sentra vaksin yang tersedia di pusat perbelanjaan tersebut. Kebijakan baru ini diambil pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Menurut pengelola untuk jam oprasional buka dibatasi mulai pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB untuk kategori non esensial dan pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB untuk kategori esensial dan kritikal dengan kapasitas pengunjung 25 %. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan, tepatnya hingga 16 Agustus 2021. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang merupakan Penanggungjawab PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar dalan konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Aturan perpanjangan PPKM tersebut secara lebih rinci  akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Inmendagri).

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Kasus Covid-19 Turun 59,6%

Hanya saja kata Luhut akan ada beberapa perubahan dalam penerapan PPKM Level 4 di Jawa Bali dalam seminggu ke depan.

Perubahan tersebut dilakukan setelah pemerintah berkomunikasi dengan berbagai pihak diantaranya asosiasi mall,  perindustrian dan sebagainya.

"Sehingga detil-detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam penerapan PPKM level 4 kedepan, pemerintah akan membuka pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selama ini ke empat wilayah tersebut berkategori level 4 sehingga aktivitas pusat perbelanjaan dan Mall ditutup

"Pemerintah akan melakukan ujicoba secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, mereka yang diperbolehkan masuk mall yakni mereka yang telah melakukan vaksinasi.

Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mall.

"Harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan sementara ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas