PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak, Pemerintah Harus Perhatikan Ini
Diketahui, PPKM yang sudah diperpanjang sebanyak tiga kali ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEW.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhi hari ini, Senin (9/8/2021) sejak berlaku 3 Agustus 2021 lalu.
Pemerintah selanjutnya juga akan mengumumkan PPKM akan diperpanjang atau tidak.
Diketahui, PPKM yang sudah diperpanjang sebanyak tiga kali ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Termasuk kelompok masyarakat yang melakukan protes dan sejumlah aksi sebagai terdampak PPKM.
Baca juga: Penurunan Kasus Covid-19 Belum Signifikan, Fraksi PAN Perkirakan PPKM Bakal Diperpanjang
Seperti halnya aksi pengibaran bendera putih yang dilakukan pedagang dan warga di Yogyakarta dan Bogor.
Mereka menagih upaya Pemerintah untuk memberikan bantuan kala tempat usaha mereka mati imbas dari PPKM.
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun selama PPKM, Benarkah Jakarta Sudah Bisa Kendalikan Pandemi? Ini Kata Ahli
Sementara itu, pengamat meminta agar Pemerintah menyiapkan solusi nyata agar tak hanya membuat kebijakan semata.
Berikut ini sejumlah fakta-fakta yang harus menjadi pertimbangan Pemerintah terkait perpanjangan PPKM Level 4
1. Bantu Masyarakat
Diberitakan Tribunnews.com, Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Anwar Abbas turut menanggapi kebijakan pemerintah yang telah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.
Anwar menyebut, dalam hal ini pemerintah jangan hanya bisa untuk membuat kebijakan, tapi juga harus membantu masyarakat yang terdampak dari kebijakan PPKM tersebut.
"Jangan sampai karena kebijakan pemerintah tersebut kehidupan rakyat menjadi tidak sejahtera karena mereka tidak bisa keluar rumah bagi melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Anwar kepada Tribunnews, Rabu (4/8/2021).
Atas dasar itu, dirinya meminta kepada pemerintah untuk sedianya melihat kondisi para warga yang sangat terdampak akibat kebijakan ini.
Pemerintah, kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI itu, harus turun langsung memberikan bantuan secepatnya kepada warga.
"Untuk itu dalam hal yang seperti ini pemerintah harus turun membantu mereka yang fakir dan miskin dan atau terfakirkan dan termiskinkan oleh kebijakan dari PPKM tersebut," ucapnya.
Sebab jika tidak, maka dirinya menilai sikap pemerintah dalam membuat kebijakan ini telah bermasalah.
Bahkan kata dia, kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi negara yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Dia baru bermasalah kalau rakyat oleh pemerintah diminta untuk melaksanakan PPKM tapi mereka-mereka yang menjerit kelaparan tidak dibantu maka hal ini jelas akan menimbulkan masalah," kata Anwar.
"Ini juga melanggar konstitusi yaitu melanggar pasal 34 UUD 1945 dimana didalam pasal tersebut tertulis dengan jelas sekali bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," imbuhnya.
2. Bendera Putih di Jogja, Bandung Selatan, dan Bogor
Artikel lain Tribunnews.com mengabarkan, pemandangan tak biasa terlihat di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Terlihat sejumlah bendera putih berkibar di sepanjang jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Rabu (5/8/2021).
Bendera putih tersebut terpasang mulai dari kawasan Megamendung sampai Cisarua.
Sebelumnya aksi serupa terjadi di kawasan Malioboro, DIY.
Video memperlihatkan sepanjang jalan Malioboro mengibarkan bendera putih, viral di media sosial.
Pemandangan itu diunggah oleh akun Twitter, @RyuDeka, Jumat (30/7/2021).
Diduga, bendera putih itu sebagai tanda menyerah para pedagang kaki lima (PKL) terhadap penerapan PPKM yang berimbas pada kegiatan usaha mereka.
Aksi yang sama juga terjadi di daerah Bandung Selatan atau Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali (Pacira), Kabupaten Bandung.
Sejumlah bendera putih berkibar di sepanjang jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Rabu (5/8/2021).
Tak cuma di tiang, bendera putih tersebut juga dipasang di lapak pedagang.
Rupanya bukan tanpa sebab bendera putih itu dipasang di sepanjang Jalan Raya Puncak.
Pemasangan bendera putih itu sebagai bentuk kekecewaan sejumlah pelaku usaha di kawasan Puncak Bogor.
Seperti diketahui jika Puncak Bogor merupakan kawasan yang biasa ramai dikunjungi wisatawan terutama pada akhir pekan.
Tak ayal, banyak pelaku usaha di kawasan Puncak Bogor mengeluh karena berimbas pada pemasukkan.
Belum lagi dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang nampak membuat para pelaku usaha kian 'menjerit'.
Ketua Kelompok Sadar Wisata ( Pokdarwis ) Puncak Cisarua, Bowie mengatakan, bendera putih tersebut merupakan tanda menyerah.
"Kami serentak memasang bendera berwarna putih yang menandakan menyerah karena wisatawan sudah dua tahun jeblok," kata Bowie kepada TribunnewsBogor.com.
Dia menjelaskan bahwa pemasangan bendera ini serentak dilakukan oleh kelompok-kelompok pelaku wisata binaan Pokdarwis Puncak Cisarua.
Seperti komunitas pramu wisata, paguyuban pengelola home stay, himpunan pedagang dan yang lainnya.
"Pendapatan pelaku pariwisata tidak ada pendapatannya alias terpuruk semuanya gara-gara Covid-19 dan peraturan pemerintah melalui PPKM," ungkapnya.
Pelaku Usaha di Bandung Selatan Juga Pasang Bendera Putih
Pemasangan bendera putih bukan hanya terjadi di Bogor.
Para pelaku usaha di beberapa daerah juga melakukan hal serupa.
Misalnya saja di daerah Bandung Selatan atau Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali (Pacira), Kabupaten Bandung.
Seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar, beberapa hotel atau penginapan, tempat wisata, dan restoran, di daerah tersebut mengibarkan bendera putih.
Bendera putih itu, rata-rata ditancapkan di depan pintu masuk, restoran, tempat wisata, atau hotel.
Hal tersebut dilakukan, merupakan ekspresi karena tak bisa terus menghadapi kondisi, seperti PPKM Darurat ini.
Ada pun yang mengibarkan bendera putih itu seperti Ciwidey Valley, Pondok Gembyang, Bamboobery, Saung Gawir.
Menurut bagian administrasi Ciwidey Valley, Bangkit Satria, mengibarkan bendera putih merupakan keputusan bersama dari PHRI.
"Memang tidak semuanya yang mengibarkan bendera putih karena di sini, tak semua juga masuk PHRI," kata Bangkit Satria saat ditemui, Minggu (1/8/2021).
Bangkit mengaku, pihaknya memasang bendera putih mulai 29 Juli 2020. Bendera putih di Ciwidey Valey dipasang tepat dekat bilbord Ciwidey Valey dan di atas gapura masuk.
"(Pemasangan bendera putih), Bentuk ekspresi, karena kita gak mampu dengan kondisi seperti ini," kata Bangkit.
Selama hampir 2 bulan ini, ucapnya, itu sudah tak ada pemasukan.
"Pemasukan sudah nol. Akhirnya kan dari karyawan ada pengurangan jam kerja, terus ada pembatasan operasional dari fasilitas hiburan kami," ucapnya.
Bangkit mengatakan, terdapat kolam renang yang sekarang ditutup sementara, baik untuk reguler maupun tamu hotel.
Lanjut dia, okupansi hotel pun hampir nol.
"Kalau restoran, kami enggak bisa mengundang orang dari luar, rata-rata di sini, restoran dari tamu hotel sendiri," kata.
Bangkit mengaku, saat masih beroperasional bisa menutup pengeluaran dan keuntungan masih belum ada.
"Begitu sekarang (saat PPKM) kami enggak ada (pemasukan), gak ada dana cadangan, kami (untuk menutupnya) enggak tau dari mana," ujarnya.
Saat ini, kata Bangkit, yang adanya hutang. Bayar supplier belum bisa.
"Karyawan yang sekarang itu gajinya masih ditangguhkan, belum dibayar. Ya benar- benar tidak ada cadangan aja," katanya.
Bangkit mengaku, kerugiannya bulan ini cukup besar karena pengeluaran tetap ada, tapi pemasukan tidak ada.
"Kerugiannya mungkin mencapai Rp 1 miliar per bulan bahkan mungkin yang lain, kerugiannya ada yang lebih besar, seperti Kawah Putih," katanya.
Bangkit berharap pandemi Covid-19 segera berakhir, jadi bisa beraktivitas secara normal.
"Kalau ini ( PPKM ) keputusan terbaik, kami ngikuti. Cuma untuk beberapa karyawan kami yang pendapatannya tergantung dari pekerjaan ini, berharap PPKM ini segera dibuka (selesai), jadi bisa beraktivitas," katanya.
Selain tak diperpanjangnya PPKM, Bangkit juga berharap ada relaksasi pajak dan pembayaran listrik.
"Kalau sekarang itu relaksasi dari denda, tapi kalau pajaknya tetap. Listrik juga, kami juga Juni, Juli kami sudah tidak bisa bayar juga. Minimal kita ada pemasukan baru bisa bayar," kata dia.
Sebenarnya, kata Bangkit, yang urgen itu listrik karena kalau telat bayar bisa diputus.
"Sekarang kami gak bisa bayar tepat waktu, dan listrik sangat dibutuhkan," katanya.
Fakta Viral PKL Malioboro Kibarkan Bendera Putih
Video memperlihatkan sepanjang jalan Malioboro mengibarkan bendera putih, viral di media sosial.
Pemandangan itu diunggah oleh akun Twitter, @RyuDeka, Jumat (30/7/2021).
Di video itu, terlihat bendera putih terpasang di sepanjang jalan Malioboro.
Diduga, bendera putih itu sebagai tanda menyerah para pedagang kaki lima (PKL) terhadap penerapan PPKM yang berimbas pada kegiatan usaha mereka.
"Pagi ini lewat Malioboro. Bendera putih terpasang hampir di sepanjang jalan."
"Para pedagang banyak yang sudah menyerah. Sedih lihatnya."
"Di hari Jumat yang baik ini, mari berdoa semoga situasi ini tidak berlangsung lebih lama ya. Dan semua segera kembali baik-baik lagi," tulis akun itu.
Video itu pun disukai lebih dari seribu orang.
Berikut fakta-fakta aksi PKL Malioboro kibarkan bendera putih yang viral, simbol menyerah terhadap situasi hingga ditertibkan satpol PP.
1. Sebagai Simbol Menyerah
Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM) Desio Hartonowati mengatakan bendera putih ini sebagai tanda berkabung para PKL menghadapi situasi saat ini.
Yang berarti, para PKL ini sudah menyerah dengan kondisi ekonomi usaha mereka yang semakin buruk kian harinya.
"Bendera putih dipahami oleh masyarakat kita sebagai tanda berkabung. Hal itu yang hari hari ini mulai merayapi komunitas dan pelaku usaha di Malioboro," kata Desio.
"Penghasilan macet total, kehidupan, keluarga kritis, hutang menumpuk, bantuan terasa jauh bahkan penerapan PPKM Darurat seolah jadi pukulan telak PKL," imbuh Desio, saat ditemui Tribun Jogja, Jumat (30/7/2021).
Ia mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) DIY bisa memberi kebijakan terobosan yang bisa membantu mereka dalam situasi krisis ini.
Dikatakannya, Pemda DIY memang sudah menyediakan relaksasi bagi PKL, yakni bantuan modal bergulir yang disalurkan melalui koperasi.
Namun, kata Desio, belum seluruh PKL menerima bantuan itu, karena ada beberpa pedagang yang tidak tergabung dalam koperasi.
Sehingga, menurutnya, bantuan ini tidak banyak memberi manfaat.
"Sementara relaksasi dana bantuan yang diturunkan PKL yang telah diturunkan dari 26 Juli sampai 29 Juli tidak terlalu memberi dampak positif,."
"Maka wajar kami dan Malioboro berkabung," kata Desio.
2. Minta Kelonggaran
Desio menuturkan, para PKL juga kecewa karena pemerintah tak segera memberi kelonggaran khusus terkait waktu berjualan di Malioboro.
Ia menjelaskan, PKL lesehan baru bisa berjualan mulai pukul 18.30 WIB.
Sementara, pemerintah hanya mengizinkan pelaku usaha hanya bisa berjualan sampai pukul 20.00 WIB.
Rentang waktu buka hingga tutup dinilai singkat, sehingga para PKL pun memutuskan untuk tak berjualan.
"Lesehan ini jadi kelompok yang paling menderita karena sejak kebijakan pembatasan tahun 2020 sampai PPKM 2021 tidak pernah terakomodir terkait kebijakan kelonggaran toleransi," paparnya.
"Kami berharap supaya setelah tanggal 2 Agustus kami diberi kelonggaran berjualan sampai jam 23.00. Kita tetap tidak bisa jualan dengan rentan waktu 1,5 jam, sama saja kita tutup," papar Desio.
3. Ditertibkan Satpol PP dan Tak Ada Sanksi
Kurang dari 2 jam usai dipasang, bendera putih ini pun ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.
Kasatpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menyebut, penertiban dilakukan karena letak bendera yang dinilai melanggar peraturan tentang pemasangan atribut atau simbol di kawasan tertentu.
"Ditertibkan karena melanggar perda. Gak boleh ada simbol-simbol gitu di kawasan Jalan Malioboro," ujar Agus kepada Tribun Jogja, Jumat (30/7/2021).
Lebih lanjut, Agus menuturkan, pihaknya dan pemerintah sudah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit saat ini.
Sehingga, aksi simbol bendera putih ini tidak perlu dilakukan.
"Di waktu saat ini siapa sih yang gak mau berekspresi."
"Saya juga mau berekspresi, tapi gak usah gitu lah. Itu kan ada UPT, sampaikan, dibicarakan," terangnya.
Dikatakannya, bendera putih itu ditertibkan pada pukul 8 hingga 9 pagi.
Tak sendiri, satpol PP juga menertibakan bendera ini bersama kepolisian Polresta Yogyakarta.
Walaupun dinilai melanggar Perda, pihak Satpol PP tidak memberlakuakn sanksi apapun pada para pemasang bendera.
"Enggak lah. Kami memahami, tidak ada pendekatan ke sana. Hanya kami tertibkan dan pihak UPT Malioboro sudah berbicara dengan mereka (pedagang)," tandasnya.
Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tepatnya 3-9 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (2/8/2021).
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi.
Hanya saja PPKM Level 4 nantinya akan berlaku di sejumlah daerah saja.
Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 ke depannya.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Rizki Sandi, Tehersia Felisiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.