Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Jawa-Bali Kini Boleh Gelar Ibadah Berjamaah dengan Syarat

Hanya saja dalam penerapan PPKM Level empat kali ini terdapat sejumlah perubahan aturan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPKM Level 4 Jawa-Bali Kini Boleh Gelar Ibadah Berjamaah dengan Syarat
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat muslim akan melaksanakan salat jumat berjamaah di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Pelaksanaan salat jumat berjamaah di masjid ini merupakan yang terakhir jelang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, diantaranya menutup sementara aktivitas keagamaan di tempat ibadah dari 3 - 20 Juli 2021. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan tepatnya 10-16 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang merupakan Penanggungjawab PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar dalan konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin  (9/8/2021).

Hanya saja dalam penerapan PPKM Level empat kali ini terdapat sejumlah perubahan aturan.

Diantaranya tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 di Jawa-Bali kini boleh menggelar salat berjamaah dengan pembatasan kapasitas.

"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga tempat ibadah dalam perpanjangan," kata Luhut dalam  Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden,  Senin (9/8/2021).

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ini Aturan Terbarunya

Luhut mengatakan mulai 10 Agustus besok, kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen.

Pada aturan sebelumnya,  wilayah dengan kategori PPKM level 4 dilarang menggelar ibadah berjamaah.

Berita Rekomendasi

"Mulai 10 agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," katanya.

Selain itu dalam penerapan PPKM level 4 ke depan, pemerintah akan membuka pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selama ini ke empat wilayah tersebut berkategori level 4 sehingga aktivitas pusat perbelanjaan dan Mall ditutup

"Pemerintah akan melakukan ujicoba secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, mereka yang diperbolehkan masuk mall yakni mereka yang telah melakukan vaksinasi.

Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mall.

"Harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan sementara ini," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas