Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, Berlaku hingga 16 Agustus 2021

PPKM level 4 di Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Ini daftar wilayah PPKM level 4 di Jawa Bali.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, Berlaku hingga 16 Agustus 2021
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kendaraan melewati beton pemblokiran jalan pada masa masih berlakunya PPKM di Jalan Kalibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (8/8/2021). Simak daftar wilayah di Jawa dan Bali yang terapkan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021) malam.

"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3, 2 dan 1 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Level 4 di Dalam dan Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya

Baca juga: UPDATE Daftar Kota/Kabupaten yang PPKM-nya Diperpanjang, Mulai dari Jabodetabek hingga Papua

Menurut Luhut, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali. 

Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen. 

Lantas, wilayah mana saja yang termasuk dalam PPKM level 4?

Berita Rekomendasi

Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Berikut ini daftar wilayah di Jawa dan Bai yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Cilegon

3. Jawa Barat

- Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

4. Jawa Tengah

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Demak

5. DI Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Bangkalan

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Mojokerto

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang

Baca juga: Daftar Daerah serta Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 

7. Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar.

(Tribunnews.com/Yurika/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas