Komisi III Dukung Pemindahan Napi Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan
Kondisi Pulau Nusakambangan yang memiliki akses terbatas dan lapas yang memiliki tingkat keamanan Super Maximum Security sangat efektif untuk mencegah
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi pemindahan bandar narkoba dari beberapa wilayah Indonesia ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Menurutnya kondisi Pulau Nusakambangan yang memiliki akses terbatas dan lapas yang memiliki tingkat keamanan Super Maximum Security sangat efektif untuk mencegah bandar narkoba mengulangi tindak pidananya.
"Dari apa yang saya lihat dan ketahui, bandar-bandar itu kan ditempatkan di lapas Super Maximum Security seperti Lapas Karanganyar.
Lapas Karanganyar ini menggunakan sistem one man one cell, satu sel dihuni satu orang, bahkan akses masuk ke dalam blok saja sangat jauh dan terbatas. Membuka pintu blok saja hanya bisa lewat control room, bagaimana bandar mau kembali berulah?," kata Pangeran kepada Tribunnews, Selasa (10/8/2021).
Pangeran menjelaskan bahwa lapas-lapas Super Maximum Security yang ada di Pulau Nusakambangan seperti Lapas Karanganyar, Lapas Batu, Lapas Pasir Putih hanya diperuntukkan bagi narapidana high risk seperti bandar narkoba dan terorisme.
Sarana dan prasarana yang digunakan pun telah menggunakan teknologi terkini dengan petugas khusus yang terlatih.
Pasalnya setiap sudut lapas telah dilengkapi dengan CCTV dan sensor gerak yang dipantau selama 24 jam setiap hari.
Selain itu kontak antara petugas dengan narapidana juga sangat minimal, bahkan kunjungan dilakukan secara online dan dengan aturan yang sangat ketat.
Pangeran juga menceritakan bahwa penggunaan handphone sangat tidak dimungkinkan karena tidak terdapat jaringan seluler sehingga pemindahan bandar narkoba ke Nusakambangan merupakan pilihan tepat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Dikatakan high risk karena mereka dimungkinkan akan melakukan pengulangan tindak pidana. Penempatan bandar narkoba disana menjadi langkah yang sangat baik untuk memutus mata rantai narkoba. Hal itu memberikan efek jera tidak hanya bagi narapidana yang dipindahkan, tetapi juga menjadi gertakan bagi narapidana lainnya yang ingin berulah,” ujar Pangeran.
Baca juga: Fakta-fakta 5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba, 8 Wanita Ikut Diamankan, Terungkap dari Razia PPKM
Terkait pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas, Pangeran mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab berbagai pihak mengingat keterlibatan pihak luar lapas dalam peredarannya.
Dia berharap antar penegak hukum dapat memperkuat sinerginya untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
“BNN, Polri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu memperkuat kerja samanya dalam memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Kita sebagai masyarakat juga perlu turut serta minimal dengan tidak menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba," pungkas Pangeran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.