Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang, Berikut 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Kategori Level 4

Pemberlakuan perpanjangan PPKM selama dua pekan tersebut hanya mencakup wilayah di luar Pulau Jawa-Bali.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPKM Diperpanjang, Berikut 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Kategori Level 4
KompasTV
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 10 - 23 Agustus 2021. 

Hal itu terkait pertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini.

Pemberlakuan perpanjangan PPKM selama dua pekan tersebut hanya mencakup wilayah di luar Pulau Jawa-Bali.

PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa-Bali hanya mencakup 45 Kabupaten/Kota. Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021.

Inmendagri ini mengatur kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, atau di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Baca juga: PPKM Level 4 di Dalam dan Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya

Adapun untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen, yaitu:

Berita Rekomendasi

Pulau Sumatera

a. Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
b. Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
c. Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
d. Riau yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai;
e. Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi;
f. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
g. Kepulauan Bangka Belitung yaitu  Kabupaten Bangka;
h. Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Utara;
i. Lampung yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat.

Pulau Kalimantan

j. Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;
k. Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya;
l. Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda;
m. Kalimantan Selatan yaitu Kota 
Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru;

Pulau Nusa Tenggara


n. Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka;

Pulau Sulawesi

o. Sulawesi Utara yaitu Kabupaten 
Minahasa dan Kota Manado;
p. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, 
Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;
q. Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur.

Pulau Papua

r. Papua yaitu Kota Jayapura.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," demikian beleid yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas