Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTM Terbatas Diperbolehkan di Wilayah PPKM Level 1-3, Kemendikbudristek: Kedepankan Kehati-hatian

Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PTM Terbatas Diperbolehkan di Wilayah PPKM Level 1-3, Kemendikbudristek: Kedepankan Kehati-hatian
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah salah satunya SDN Malakasari 13. Siswa yang ikut belajar tatap muka yang digelar pada pukul 07.00-09.00 WIB hanya 50% dari kapasitas. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas digelar satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman meminta sekolah tetap mengedepankan kehati-hatian.

"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," ujar Hendarman melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Survei Relawan Soal Pembukaan Sekolah di DKI, Orang Tua Setuju PTM Hanya Jika Pandemi Terkendali

Dirinya mengatakan orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," kata Hendarman.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Baca juga: Kemendikbudristek Minta Penerima Beasiswa IISMA Jadi Duta Bangsa 

Baca juga: Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong Dibongkar, Kepala Puskesmas Penjaringan Diperiksa Polisi

Berita Rekomendasi

Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan Senin(9/8), yakni Inmendagri No.30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level  2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Lalu Inmendagri No.31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. 

Serta Inmendagri No.32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas